Mataram (suarantb.com)-Direktorat Jenderal Imigrasi merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor. Aturan tersebut berlaku mulai 17 Desember 2024 mendatang.
Informasi penyesuaian tarif PNBP Paspor tersebut disampaikan di hadapan peserta Rapat dan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Provinsi NTB di Raja Hotel Kuta Mandalika, Lombok Tengah, 25-27 November 2024.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Yopie Asmara, yang mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Ngurah Mas Wijaya Kusuma yang bertindak sebagai moderator kegiatan mengatakan, informasi mengenai tarif PNBP paspor terbaru ini sengaja disampaikan di depan peserta Rapat Timpora dengan harapan dapat disebarluaskan, minimal di instansi tempat bertugas sehari-hari para peserta.
Untuk tarif terbaru, paspor biasa (non-elektronik) masa berlaku 5 tahun Rp 350.000; paspor biasa (non-elektronik) masa berlaku 10 tahun Rp 650.000; paspor elektronik masa berlaku 5 tahun Rp 650.000; dan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun Rp 950.000.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, secara bertahap pemohon paspor akan diarahkan untuk menggunakan paspor elektronik. Hal ini dikarenakan fasilitas autogate semakin memadai. Di Bandara Soekarno-Hatta, kata Parlindungan, dioperasikan sebanyak 78 unit dan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebanyak 90 unit. “Untuk di NTB, kami akan menerapkan kebijakan seluruh pemohon wajib menggunakan paspor elektronik pada 1 September 2025,” ujar Parlindungan. (r/*)