Mataram (suarantb.com)-Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi NTB diminta melaporkan apabila ada jurnalis asing yang beraktivitas di luar kegiatan peliputan Pilkada Serentak 2024. Seperti melakukan provokasi atau mendukung pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024.
Demikian poin penting yang mengemuka dalam Rapat dan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Provinsi NTB di Raja Hotel Kuta Mandalika, Lombok Tengah, 25-27 November 2024.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Yopie Asmara, yang mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan. Rapat ini dihadiri para pemangku kepentingan (stakeholder) dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BNN Provinsi NTB, Bais, Bea Cukai, Dinas Priwisata, Kesbangpolinmas, Disnakertrans, Disdukcapil, DPMPTSP, Kemenag, Dinas ESDM, dan Dinas LIngkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami siap dihubungi 24 jam apabila ada informasi atau ditengarai adanya keberadaan orang asing yang melanggar peraturan. Sinergisitas antarinstansi perlu dibangun dalam pengawasan orang asing mengingat luasnya Provinsi NTB,” kata Yopie Asmara.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Ngurah Mas Wijaya Kusuma mengatakan, Rapat Timpora menjelang akhir tahun ini juga sebagai sarana evaluasi 5 kali kegiatan Timpora yang telah diselenggarakan sepanjang 2024. Ngurah Mas berharap hasil evaluasi menjadi perbaikan pelaksanaan Timpora tahun 2025 termasuk dalam melakukan pengawasan orang asing.
Agung, perwakilan dari Bais TNI menuturkan, ada satu kejadian seorang Warga Negara (WN) Jerman yang kedapatan ikut kampanye pada Pemilu 2024 bulan Februari lalu. Selain itu, ada juga orang asing yang menggunakan media sosial untuk membantu kampanye pasangan calon tertentu.
“Bahkan ada WNA yang ikut mendokumentasikan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Hal-hal ini tentu melanggar aturan keimigrasian. Sebab, aktivitas yang dilakukan WNA tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujar Agung seraya menambahkan beberapa WNA juga kedapatan melakukan kegiatan intelijen. “Setelah mendapat informasi itu langsung dilaporkan ke kantor imigrasi terdekat untuk dilakukan penindakan.”
Agung berharap agar seluruh pemangku kepentingan memberikan informasi kepada kantor imigrasi apabila mendapati pelanggaran WNA pada Pilkada Serentak 2024.
Ngurah Mas menanggapi, jurnalis asing yang akan meliput Pilkada Serentak 2024 harus memiliki Visa Kunjungan Sekali Perjalanan untuk Kegiatan Jurnalistik (Indeks C5).
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, telah meminta kepada jajaran untuk meningkatkan koordinasi dan sinergisitas dengan aparat penegak hukum (APH) dalam rangka antisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban orang asing pada Pilkada Serentak 2024.
“Di Provinsi NTB ada 3 kantor imigrasi yakni Kantor Imigrasi Mataram, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar, dan Kantor Imigrasi Bima. Segera laporkan ke kantor imigrasi terdekat apabila mendapati keberadaan orang asing yang diduga menyalahi aturan keimigrasian dalam Pilkada Serentak 2024,” ujar Parlindungan.
Setelah Rapat Timpora kegiatan dilanjutkan dengan operasi gabungan pengawasan orang asing di wilayah Kuta Mandalika, Lombok Tengah. (r/*)