spot_img
Selasa, Desember 10, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATJumlah Pelamar PPPK Masih Minim, Panselda Lobar Antispasi Penggunaan Berkas Bodong

Jumlah Pelamar PPPK Masih Minim, Panselda Lobar Antispasi Penggunaan Berkas Bodong

Giri Menang (Suara NTB)  – Pendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Lombok Barat (Lobar) belum signifikan, sejak dibuka beberapa hari terakhir. Belum banyaknya peserta yang mendaftar dikarenakan peserta masih melengkapi persyaratan, seperti pengalaman kerja dua tahun dan bukti penerimaan gaji.

Dalam hal penerimaan peserta yang berasal dari tenaga non ASN yang tak terdaftar di database BKN ini, pihak Panselda Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) sangat berhati-hati mencegah penggunaan berkas bodong oleh oknum.

“Untuk seleksi PPPK tahap II itu pendaftar masih lengkapi berkas syarat,”sebut Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin melalui Kabid Pengadaan, Data, dan Informasi BKDPSDM Lobar, Hirman Zulkarnaen Kamis, 28 November 2024.

Dikatakan Hirman, bahwa para peserta yang ingin melamar masih melengkapi berkas persyaratan yang harus diunggah. Dan waktunya pun terbilang masih panjang hingga Desember. “Berkas dari peserta ini harus benar-benar kita selektif, seperti bukti pengalaman kerja sejak tahun 2022 berupa perjanjian kerja atau Keputusan Pengangkatan dan daftar gaji. Itu harus otentik,”tegasnya.

Berkas-berkas ini seusai fakta, tidak boleh dibuat-buat oleh oknum peserta. Karena berkas itu nanti betul-betul dicek dan diteliti oleh tim Panselda. Konsekuensi kalau berkas itu tidak benar maka tentu digugurkan.

Mendeteksi dan mencegah adanya berkas peserta yang bodong, pihaknya lebih awal melakukan upaya antispasi dengan melakukan koordinasi dengan para kasubag umum masing-masing OPD. “Salah satu caranya melakukan pemetaan (non ASN tak terdaftar di Database BKN) sejak awal, itu terkait dengan tenaga non ASN yang mereka punya,”ujarnya.

Sehingga oknum sangat kecil kemungkinan bisa bermain dengan menggunakan berkas palsu, sebab sebaran dan jumlah data non ASN yang tak terdaftar di Database BKN sudah dipegang BKD. “Kita pegang data 414 non ASN yang tak terdaftar di Database BKN,”imbuhnya.

Sesuai jadwal nasional, jadwal pendaftaran peserta seleksi PPPK Tahap II mulai dibuka sejak tanggal 17 November hingga 31 Desember.

Dalam surat pemberitahuan pendaftaran seleksi PPPK tahap II nomor 800/3554/BKD-PSDM/2024 tertanggal 18 November 2024 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sekaligus Pj Sekda H Fauzan Husniadi bahwa menindaklanjuti pengumuman Pj. Sekda nomor 800/3373/BKD-PSDM/2024 tanggal 4 Oktober tentang revisi pengumuman nomor 800/3373/BKD-PSDM/2024 tentang pengadaan calon PPPK di lingkup Pemkab Lobar tahun anggaran 2024, pihak Panselda menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran seleksi calon PPPK.

Beberapa syarat tersebut, di antaranya untuk PPPK jabatan fungsional guru, tenaga non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus dan lulusan PPG. Untuk PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan, tenaga non ASN yang aktif bekerja padai instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus pada jenjang jabatan fungsional pemula, terampil, dan ahli pertama. Serta paling sedikit 3 tahun terakhir secara terus menerus pada jenjang jabatan fungsional ahli muda.

Untuk PPPK jabatan fungsional tenaga teknisi, tenaga non ASN yang aktif bekerja padai instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus. Selanjutnya, wajib mengunggah syarat wajib tambahan untuk pelamar formasi jabatan, di antaranya Pemadam Kebakaran pemula pada Dinas Damkar, dengan syarat tambahan sertifikat keahlian Damkar. Operator layanan Operasional pada dinas pertanian dengan syarat tambahan serifikat Pelatihan Pertanian. Operator layanan Operasional pada Dinas Dukcapil dengan syarat tambahan serifikat operator SIAK. Kemudian Pranata Trantibum pada Satpol PP,dengan syarat tambahan surat keterangan telah mengikuti Dasar-dasar Kepamongprajaan.

Dan Pranata Komputer ahli pertama pada Dinas Dukcapil dengan syarat tambahan serifikat operator SIAK. Syarat lainnya, peserta wajib mengunggah surat pengalaman bekerja yang ditandatangani pimpinan Unit Kerja dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM). Dan Peserta wajib mengunggah bukti Pengalaman kerja minimal dari tahun 2022 berupa perjanjian kerja atau Keputusan Pengangkatan dan daftar Penerimaan gaji pada menu unggah pada rawayat pengalaman kerja.

Ketentuan selanjutnya, penerimaan calon PPPK tidak dipungut biaya.Sesuai jadwal yang tertera di pengumuman tersebut pengumuman seleksi ASN 1 sampai dengan 30 November. 17 November sampai 31 Desember. Pendaftaran dimulai 17 November sampai dengan 31 Desember. Seleksi administrasi diadakan 16 Desember – 3 Februari 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 4-18 Februari. Kemudian hingga tahapan akhir, yakni Usul penetapan NIPPPK dimulai tanggal 1-31 Juli 2025. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO