Mataram (Suara NTB) – Tiga jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal korban laka lantas di Kilometer 448 Jan Sarikei, Sarawak, Malaysia dijadwalkan sampai di Bandara Internasional Lombok (BIL) pukul 12.00 WIB. Dengan pemulangan ke-tiga jenazah tersebut, total jenazah yang berhasil dipulangkan sebanyak lima orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan pemulangan jenazah dilakukan secara bertahap. Total hingga hari ini sudah lima jenazah yang sampai keluarga. Sisanya masih dilakukan proses identifikasi dokumen korban, termasuk dengan meminta keterangan keluarga, keterangan dari kepala desa, pengakuan keluarga, serta apakah akan ada proses otopsi atau tidak.
“Pemulangan jenazah dilakukan secara bertahap, kemarin ada dua jenasah yang diserahkan keluarganya, dan hari ini ada tiga jenazah yang akan sampai di bandara. Jadi total ada 5 jenazah yang dipulangkan,” katanya kepada Suara NTB, Jum’at, 29 November 2024.
Berdasarkan penuturannya, pemulangan jenazah PMI ilegal NTB disesuaikan berdasarkan dokumen dan kondisi korban. Jika kondisi jenazah PMI ilegal yang tewas tersebut dalam keadaan tidak utuh, maka akan dilakukan proses otopsi.
“Kalau kondisi jenazahnya agak hancur, kan sulit dikenali, mungkin akan ada otopsi. Tapi kalau masih utuh jenazahnya, identifikasi sudah jelas, keluarganya mengakui bahwa itu keluarganya. Pak kades juga sudah memberikan keterangan dengan memberikan surat kuasa untuk mengurus semua. Pasti dipulangkan,” tuturnya
Berdasarkan data Konsulat Jenderal RI Kuching melalui surat bukti pencatatan kematian No: 00024/SBPM-KCH/1124/09, tercatat ada tiga jenazah PMI ilegal yang dipulangkan dari Malaysia melalui jalur darat pada 27 November lalu, sementara pada 28-29 November diterbangkan menggunakan Super Air Jet dari Pontianak-Jakarta-Praya.
Ketiga jenazah yang pulang hari ini ialah Agus Muliadi (40) dan Sarapudin (49) asal Lombok Tengah, dan Rumintang (17) asal Lombok Timur.
Gede menjelaskan, ke-tujuh PMI tersebut bukan pertama kali datang ke Malaysia untuk bekerja. Tetapi mereka sudah sering bolak-balik Malaysia dan menjadi PMI ilegal.
“PMI yang kecelakaan ini berangkat pulang-pergi, enggak pernah punya dokumen. Ini sudah empat kali pergi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Mayjen (Purn) Hassanudin meminta masyarakat NTB untuk mematuhi alur kerja resmi sesuai dengan prosedural agar mereka mendapat hak-hak dan jaminan ketika terjadi kejadian semacam ini.
“Kalau prosedural hak-hak dia akan terawasi, non prosedural jaminan dia tidak ada, kehadiran negara susah. Sedangkan itu adalah masyarakat kecil, oleh karena itu mari kita sosialisasi bahayanya non prosedural,” ujarnya.
Hassanudin menjelaskan, Pemprov NTB akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat NTB, terkait dampak bahaya jika memilih menjadi PMI ilegal melalui jalur non prosedural. (era)