Selong (Suara NTB) – Polres Lombok Timur (Lotim) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp 5 miliar, Selasa, 3 Desember 2024. Proses pemusnahan sabu dipimpin Kapolres Lotim, AKBP Hariyanto, SIK, Penjabat (Pj) Bupati Lotim, HM Juaini Taofik. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasak.
Kapolres Lotim, AKBP Hariyanto menjelaskan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram merupakan hasil pengungkapan kasus rus orang tersangka, yakni MA dan H, warga Toya Kecamatan Aikmel.
Narkoba jenis sabu ini sebelum dimusnahkan dilakukan pengecekan atau uji keaslian. Berdasarkan hasil uji tersebut, disinlmpulkan asli narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kedua terduga pelaku ditangkap di Jalan Dusun Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, pada Minggu, 24 November 2024. Diduga kuat, modus yang dilakukan kedua tersangka itu memanfaatkan momentum Pilkada. Di tengah semua orang fokus perhatian pada Pilkada, kedua tersangka mencoba mendatangkan narkoba ke Lotim.
Kedua tersangka mengaku mrngambil barang haram tersebut di Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar). Informasinya, kedua tersangka itu mengambil di Lobar atas petunjuk dari orang yang tidak dikenal.
Sabu senilai Rp 1 juta per kilogram itu kemudian dibawa ke Toya. Mengetahui diintai oleh aparat kepolisian, pelaku langsung melarikan diri dan membuang sabu tersebut ke tengah sawah. Kedua pelaku kemudian berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim bersama dengan barang bukti tersebut.
Keberhasilan aparat dalam mengungkapkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram ini diakui menjadi pertama dan terbesar dalam kurun beberapa tahun terakhir di NTB.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. “Ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” paparnya.
Upaya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba terus digencarkan Polres Lotim. Polres Lotim berkomitmen mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. “Salah satu Asta Cita Presiden adalah memberantas narkoba, dan kita komitmen memberantas khususnya di wilayah hukum Polres Lotim,” demikian ungkapnya.
Pj Bupati Lotim H M Juaini Taofik mengapresiasi langkah cepat Polres Lotim dalam menggagalkan peredaran narkoba di Lotim. Jumkah BB yang diamankan cukup besar.
“Jika BB tersebut berhasil diedarkan mengancam tidak kurang dari 15 ribu generasi muda di Lotim,’ ungkap Juaini.
Atas nama Pemkab Lotim, Pj Bupati menyampaikan trrima kasih kepada Polres Lotim dan Jajaran Forkopimda karena telah berhasil membekuk dan menggagalkan peredaran narkoba di Lotim.
Pemkab Lotim sudah sering melakukan sosialisasi penyalahgunaan narkoba. Menurutnya pencegahan yang paling efektif ialah melakukan penindakan. Pencegahan narkoba kayanya tidak bisa hanya dilakukan oleh Kepolisian. Pemkab Lotim butuh keterlibatan semua unsur dan masyarakat. (rus)