spot_img
Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATTim Paslon 2 Cabut Laporan Dugaan Pelanggaran

Tim Paslon 2 Cabut Laporan Dugaan Pelanggaran

Giri Menang (Suara NTB) – Tim pasangan calon (paslon) nomor 2 Hj. Nurhidayah dan Imam Kafali telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dicatat dalam kejadian khusus di TPS pada saat pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 27 November lalu. Namun, laporan itu dicabut oleh tim Paslon 02.

Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami membenarkan adanya laporan dari paslon 2 yang masuk ke Bawaslu, namun dalam laporan yang dimasukkan, pelapor tidak membawa barang bukti.

“Iya kemarin kami menerima laporan dugaan money politik dari yang mengatasnamakan diri tim paslon 02, tetapi kemarin belum melengkapi bukti-bukti. Hari ini (kemarin, red) yang bersangkutan datang untuk mencabut laporan tersebut,” terang dia, Selasa, 3 Desember 2024.

Dikatakan, tidak sda penjelasan dari pelapor alasan kenapa mencabut laporan, kemungkinan menurutnya karena bukti tidak ada atau mungkin ada pertimbangan lain

Sebelumnya saat melapor ke Bawaslu, Senin, 2 Desember 2024 tim Paslon 02 melapor ke Bawaslu belum melampirkan bukti. Pelapor hanya menyerahkan identitas pelapor, terhadap dugaan ada konspirasi, Bawaslu menegaskan agar dugaan tersebut bisa dibuktikan, jika memang ada penyelenggara yang bermain dalam pilkada. “Itu harus dibuktikan kalau memang ada, yang pasti kami dari Bawaslu siap dunia akhirat untuk bertanggung jawab atas kinerja kami,” imbuhnya.

Hamroni, saksi dari Paslon 02, menyampaikan kejadian-kejadian khusus tersebut telah dihimpun sedemikan rupa untuk selanjutnya menjadi alat bukti pada proses ke Bawaslu. Di beberapa TPS saksi 02 telah mengajukan keberatan dengan mengisi form keberatan.

“Seperti di wilayah Kecamatan Kuripan,  mereka (saksi) membuat berita acara keberatan, itu nanti semua bukti-bukti kami kumpulkan jadi satu dan kami perkarakan persoalan ini,” ujarnya.

Temuan lain di di wilayah Batu Putih, ada yang meninggal dan luar daerah bisa memilih. Kemudian di Kecamatan Gerung soal pemilih yang wajib membawa C6 namun oleh pihak KPPS justru dipersulit harus membawa KTP atau identitas lain. Sehingga itu  menyebabkan partispasi pemilih untuk memilih menjadi rendah. “Rendah sekali, Ini kok ada apa?” ujarnya.

Surat dari KPU yang menyatakan soal syarat pemilih bisa menggunakan hak pilih dinilai dadakan, karena itu keluar H-1 sebelum pencoblosan, sehingga di tingkat bawah timbul polemik.(her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO