Mataram (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB merekomendasikan dua tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Kedua TPS tersebut berada di Lombok Tengah dan Sumbawa Barat.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip kepada wartawan mengatakan dua TPS tersebut yang direkomendasikan menggelar PSU karena adanya indikasi pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak yang diger pada Rabu 27 November lalu.
“Di TPS Lombok Tengah itu sempat viral ada pemilih coblos dua surat suara. Itu tidak boleh. Yang di Sumbawa Barat anggota PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Panwascam,” jelas Itratip pada Selasa 3 Desember 2024 kemarin.
Itratip menjelaskan untuk kasus dua surat suara dicoblos oleh satu orang pemilih di Lombok Tengah tersebut melanggar aturan. Dalam ketentuan, pemilih tidak boleh diwakilkan tanpa ada persetujuan dari pemilih.
“Kecuali pemilih ini menderita tuna netra. Itu pun tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena di TPS tidak ada surat suara khusus. Juga harus ada pernyataan yang dibuat oleh yang mendampingi atau yang diberikan kuasa oleh pemilih itu yang dibuktikan melalui berita acara,” ujar Itratip.
Selain itu, jika pemilih menderita sakit dan tidak bisa datang ke TPS, panitia harus memberikan surat pernyataan untuk merahasiakan pilihan orang yang didampingi untuk mencoblos.
“Dalam kasus ini kan dia sangaja coblos dua surat suara kemudian memvideokan lalu kemudian di viral kan. Itu kan tidak boleh memviralkan pilihannya, apalagi ada informasi tidak punya surat kuasa untuk pemilih yang diwakili,” ujarnya.
Jika ada pemilih yang ingin diwakili untuk menentukan pilihan di bilik suara, semestinya pemilih tersebut harus diajak ke bilik TPS. “Jadi harus didampingi. Berdasarkan itu kita rekomendasi PSU. Karena kan syarat PSU itu pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali,” tegas Itratip.
Sementara itu anggota KPU Provinsi NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Agus Hilman membenarkan adanya dua TPS direkomendasikan untuk melakukan PSU oleh Bawaslu. “Ya ada dua yang direkomendasikan. Tapi hasil kajian kami, tidak ada memenuhi syarat,” ujar Hilman.
Hilman melanjutkan, dua TPS yang direkomendasikan untuk PSU hanya sebatas kesalahan prosedur. “Yang jelas kajian kita di bawah, hasil kita konsultasi pandangan kita belum memenuhi syarat untuk PSU baik di Lombok Tengah dan Sumbawa Barat,” tegasnya. (ndi)