spot_img
Kamis, Januari 16, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKJika Nihil Gugatan, KPU NTB Segera Tetapkan Cagub Terpilih

Jika Nihil Gugatan, KPU NTB Segera Tetapkan Cagub Terpilih

Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB akan segera menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih. Sesuai dengan aturan, penetapan paslon terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU RI.

“Mengenai penetapan calon terpilih, kami masih menunggu dari MK. Jika tidak ada gugatan atau perkara, maka kami akan segera melakukan penetapan,” kata Komisioner KPU NTB, Agus Hilman, yang dikonfirmasi pada Minggu, 8 Desember 2024.

Pihak KPU NTB terus memantau potensi gugatan ke MK tersebut. Namun, hingga saat ini, KPU NTB belum melihat adanya pasangan calon Pilgub NTB, khususnya paslon nomor 1 dan 2, yang mengajukan gugatan ke MK. Hilman menambahkan, sejauh ini tidak ada indikasi ke arah itu, terutama jika mengacu pada proses rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi Pilgub NTB 2024.

Ia menjelaskan bahwa jika tidak ada halangan, penetapan akan segera dilakukan setelah memastikan Pilgub NTB 2024 bebas dari gugatan. “Berdasarkan perkembangan terakhir, sepertinya tidak ada gugatan. Hari ini juga merupakan batas waktu terakhir,” jelasnya.

Sementara itu, Bawaslu NTB memberikan kesempatan bagi seluruh paslon dalam Pilkada NTB serentak 2024 untuk mengajukan gugatan, jika merasa keberatan dengan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan.

“Silakan. Karena gugatan ke MK adalah hak konstitusional yang diberikan oleh undang-undang,” ujar Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri. Ia juga mengapresiasi seluruh proses Pilkada serentak 2024 yang berjalan dengan aman dan lancar.

Diketahui, KPU Provinsi NTB telah menetapkan hasil perolehan suara Pilgub NTB 2024 melalui Keputusan KPU NTB Nomor 125 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat, 6 Desember 2024.

Berikut perolehan suara masing-masing pasangan calon:

Paslon nomor urut 01, Rohmi-Firin, dengan perolehan suara sah sebanyak 775.937 suara. Paslon nomor urut 02, Zul-Uhel, dengan perolehan suara sah sebanyak 887.791 suara. Paslon nomor urut 03, Iqbal-Dinda, dengan perolehan suara sah sebanyak 1.163.194 suara. (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO