Mataram (Suara NTB) – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Mataram telah berakhir. Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram, H.Mohan Roliskana-TGH. Mujiburrahman memperoleh suara terbanyak. Pelantikan sebagai walikota dan wakil walikota terpilih dijadwalkan pada 10 Februarai 2025.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, Drs. I Made Putu Sudarsana dikonfirmasi pada, Senin, 16 Desember 2024 menjelaskan, informasi yang beredar bahwa jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, terpilih pada tanggal 7 Februari 2025. Sedangkan, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih atau tidak mengajukan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dijadwalkan akan dilantik pada, 10 Februari 2025. “Kalau pilkada tidak ada gugatan di MK, maka akan dilantik 10 Februari 2025. Informasinya, Walikota di tanggal itu,” terangnya.
Prinsipnya kata Putu, Pemerintah Kota Mataram menunggu selesainya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dilantik. Untuk pelantikan bupati dan walikota dilantik oleh gubernur.
Sebelum pelantikan yang perlu dipersiapkan adalah surat keputusan (SK) penetapan pemenang pilkada dari Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, surat dari Mahkamah Konstitusi RI yang menyatakan Pilkada Kota Mataram tidak ada sengketa serta persyaratan lainnya. “Jadi kita menunggu saja,” ujarnya.
Persyaratan-persyaratan tersebut akan dikirim ke Pemprov Nusa Tenggara dalam hal ini Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, untuk diproses pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai syarat dikeluarkannya SK penetapan walikota dan wakil walikota. “Pokoknya kita tunggu saja apa saja persyaratan yang harus kita lengkapi sebagai syarat untuk pelantikan walikota dan wakil walikota,” demikian kata Putu. (cem)