Sumbawa Besar (Suara NTB)- Kejaksaan Negeri Sumbawa, memastikan akan segera melelang sejumlah aset milik terpidana korupsi dari sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan selama tahun 2024 baik itu tanah, rumah maupun kendaraan.
“Jadi, sudah ada dua perkara yang sudah divonis majelis hakim, sehingga aset yang sebelumnya kita sita akan segera kita lelang sebagai pengganti kerugian negara,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham kepada Suara NTB, Rabu 18 Desember 2024.
Zanuar merincikan, untuk perkara korupsi di BUMDes Semamung dengan terpidana Putri Munira, kejaksaan sudah menyita dua buah sertifikat tanah dan segera dilelang. Sementara untuk terpidana dr. Dede Hasan Basri ada berapa aset yang disita seperti rumah, Villa, dan sejumlah kendaraan.
“Semua aset tersebut sudah kita sita, tinggal kita menunggu hasil penilaian harga dari tim Appraisal untuk kita lakukan lelang secara terbuka,” ujarnya.
Zanuar menyebutkan, khusus untuk Putri Munira aset yang disita berupa dua sertifikat tersebut dianggap sudah mencukupi sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp3, 1 miliar. Sementara untuk aset milik terpidana dr. Dede Hasan Basri dianggap masih belum mencukupi meskipun memiliki Villa dan rumah pribadi.
“Kalau untuk Putri Munira sudah mencukupi, kalau Dede Hasan Basri sepertinya masih kurang sehingga kami akan kembali melakukan penelusuran terhadap aset yang dimiliki terpidana,” sebutnya.
Adapun aset yang disita milik dr. Dede Hasan Basri yang sebelumnya tersebut yakni tanah seluas 2 hektar di Kecamatan Plampang. Tanah dan rumah di kawasan UTS, Moyo Hulu, rumah dan tanah di kawasan Jurulane Kelurahan Brang Bara serta satu unit mobil dan dua unit sepeda motor.
“Asetnya sudah kita sita dan sudah kita pasang plank juga tinggal kita rampungkan dokumen untuk proses pelelangannya saja,” tambahnya.
Dia pun meyakinkan, dalam penentuan harga lelang tersebut pihaknya masih menunggu hasil penilaian harga dari tim appraisal supaya tidak terjadi masalah nantinya. Bahkan jika nilai asetnya melebihi angka kerugian negara yang timbul, sisanya tetap akan dikembalikan ke pemilik aset.
“Jika hasil lelang asetnya melebihi uang pengganti yang harus dikembalikan, maka sisanya akan dikembalikan kepada terpidana,” jelasnya. (ils)