spot_img
Selasa, Januari 14, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATKasus Pencabulan Berganda Guncang Dunia Pendidikan Lombok Barat

Kasus Pencabulan Berganda Guncang Dunia Pendidikan Lombok Barat

Giri Menang (Suara NTB) – Dunia pendidikan di Lombok Barat kembali tercoreng oleh kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini semakin memprihatinkan setelah Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi bejat tersebut.

Tersangka yang berhasil diidentifikasi adalah S alias U, S alias D (Pimpinan Pondok), WM alias TW (Anak dari Pimpinan Pondok), dan HM alias AM (Pengajar). Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban, seorang santriwati berusia 16 tahun, melaporkan tindakan keji yang dialaminya.

Modus Operandi yang Berbeda-beda

Modus operandi yang dilakukan para tersangka pun beragam. WM, anak dari pimpinan pondok, diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar tidurnya pada pertengahan November 2023. Dengan modus membangunkan korban tengah malam, tersangka kemudian menarik korban ke kamarnya dan melancarkan aksinya.

Sementara itu, S, selaku Ketua Yayasan, diduga melakukan pencabulan terhadap korban di kamar ibunya dalam beberapa kesempatan, yakni pada Juni, Agustus, dan Oktober 2024. Modus serupa juga dilakukan oleh HM, seorang pengajar, yang diduga mencabuli korban di lokasi yang sama pada September 2024.

Kronologi Kejadian dan Proses Penyelidikan

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Dhimas Prabowo, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk wawancara terhadap korban, saksi, dan pemeriksaan fisik, polisi menemukan bukti kuat keterlibatan ketiga tersangka.

Hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada tubuh korban akibat kekerasan seksual. Selain itu, tiga saksi lainnya juga mengaku menjadi korban pencabulan oleh para tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, polisi kemudian menetapkan ketiga tersangka sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Motif Kejahatan dan Barang Bukti

Motif di balik aksi keji para tersangka diduga karena adanya kesempatan dan kepercayaan diri bahwa korban tidak akan melapor. Para tersangka juga diduga memanfaatkan doktrin kepatuhan terhadap guru yang diajarkan di yayasan tersebut.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu buah baju kaos lengan pendek warna hitam dan satu buah celana kulot warna hitam.

Jeratan Hukum dan Proses Hukum Lebih Lanjut

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.

Pentingnya Pengawasan dan Perlindungan Anak

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua, terutama para orang tua dan lembaga pendidikan, akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak. Kasus ini juga menjadi sorotan atas pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan tumbuh berkembang. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO