spot_img
Senin, Januari 13, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATNon ASN Lobar Tak Lulus Tes Tuntut Kejelasan Status PPPK Paruh Waktu

Non ASN Lobar Tak Lulus Tes Tuntut Kejelasan Status PPPK Paruh Waktu

Giri Menang (Suara NTB) – Non ASN di Lombok Barat (Lobar)  yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahun 2024, menuntut kejelasan soal status atau nasib mereka, menyusul belum ada kepastian soal kebijakan PPPK Paruh Waktu bagi non ASN yang tidak lulus tes. Mereka khawatir dirumahkan atau diberhentikan atas ketidakpastian kebijakan ini.

Namun pihak Pemkab sendiri menjamin mereka tetap diakomodir melalui skema PPPK yang masih ditunggu petunjuk lebih lajut dari pusat.  Pemda diminta untuk menganggarkan untuk gaji non ASN yang terdata di database BKN tahun 2025 ini.

Salah seorang non ASN menuturkan bahwa, informasi yang diperoleh bahwa non ASN yang tidak lulus PPPK Lobar tidak akan diajukan menjadi PPPK paruh waktu. Walaupun juklak juknis PPPK paruh waktu ini belum keluar. Sebab sistem paruh waktu ini tunggu pengajuan dari daerah.

Hal ini sesuai Permendagri, bahwa pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar yang diangkat menjadi PPPK paruh Waktu. Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum ke tujuh diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Menteri.

Karena beberapa pertimbangannya, salah satunya anggaran. Dan Lobar tidak akan mengajuan sepenuhnya. “Ini dari kami tenaga non ASN, meminta kejelasan yang tidak lulus apakah dirumahkan atau diusulkan menjadi P3K paruh waktum Karena banyak info yang beredar seperti itu,”kata non ASN yang tak mau disebutkan namanya.

Sementara itu, menjawab hal ini kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin menyampaikan bahwa pihaknya juga masih menunggu kebijakan dari Pusat. “Yang jelas teman-teman yang sudah masuk database BKN tidak akan diberhentikan dan Pemda tetap diminta menganggarkan gajinya pd thn 2025 ini,”Tegas Jamal.

Lebih lanjut Kabid Pengadaan, Mutasi, Data dan informasi BKDPSDM Lobar, Hirman Zulkarnain menerangkan, seperti apa mekanisme paruh waktu dan apakah yang tidak lulus ditahap ini akan secara otomatis masuk dalam ranah PPPK paruh waktu, hal ini belum bisa dipastikan oleh BKD. Karena masih perlu menunggu juklak juknis dari pusat. “Apapun itu, nanti pasti akan disampaikan oleh Tim Panselda. ini masih dalam proses juga, tahap II masih berproses,”ujarnya. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO