Giri Menang (Suara NTB) – Tenaga honorer di Lombok Barat (Lobar) sangat terpukul dengan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar memberhentikan 31 orang dengan alasan tidak bisa keluar NIP-nya akibat kesalahan input data pada saat pendataan tahun 2022 lalu. Honorer berharap supaya tidak diberhentikan, karena ada yang mengaku tidak salah dalam proses input data tersebut.
Seperti diungkapkan Anita Sulistiani, honorer yang bekerja di Sekretariat DPRD Lobar mengaku sedih dan terpukul mendapatkan kabar wacana pemberhentian 31 tenaga honorer berdasarkan pernyataan Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini.
“Saya tidak mau ngomong apa, karena kepastian dari pak Bupati bilang gitu, tidak ada harapan (diberhentikan),” kata Ita, panggilan akrab tenaga honorer ini, Senin (8/6/2026).
Nanun, besar harapannya mendapatkan kebijaksanaan Pemkab dalam hal ini Bupati, agar tidak memberhentikan tenaga honorer. Sebab ia telah mengabdi untuk daerah sejak 2018 lalu atau sekitar delapan tahun.
Salah Satu Honorer Lobar Bantah Salah Input Data
Ia sendiri bingung dianggap salah input data pendataan untuk pemberkasan tahun 2022. Pasalnya, sejak awal ia menginput pemberkasan menggunakan ijazah S1. Penginputan dilakukan petugas di OPD, dan ia memastikan input data itu tidak yang keliru sebab saat itu melihat langsung pendidikannya S1. “Dari awal saya pakai ijazah S1,” tegasnya.
Kesalahan pendidikannya terjadi baru-baru ini, ketika permintaan input pemberkasan terakhir setelah dibuka BKN tahun lalu justru muncul pendidikannya D3. “Dari situ ketahuan, kok tiba-tiba D3 yang muncul,” ujarnya.
Tiba-tiba ia pun diminta perbaikan untuk melampirkan ijazah D3, tetapi ia sendiri tidak memiliki ijazah D3, karena sejak awal ia menginput ijazah S1. “Kan saya dak punya ijazah D3, dan kantor kami tetap minta upload pakai S1, orang saya tidak punya D3,” ujarnya.
Hampir lima bulan ia diminta untuk melakukan perbaikan. Bahkan ia diinformasikan kalau pihak BKD melakukan re-mapping karena ada kesalahan, tetapi tahu-tahunya hasil re-mapping yang dimaksud justru berujung pahit. Ia sendiri menunggu sabar, karena dibuka proses perbaikan oleh BKN, lalu BKD diizinkan re-mapping. “Kami diminta sabar menunggu, pasti sudah, tapi tahu-tahunya gini hasilnya,” sesalnya.
Ia pun mempertanyakan, dari awal ada 40 orang yang belum keluar NIP. Berkurang menjadi 38, lalu terakhir yang tidak bisa diproses 31 orang. “Itu yang jadi pertanyaan saya, kok yang sisanya itu bisa, sedangkan kami yang 31 orang ini tidak bisa?” tanyanya.
Pihaknya melalui OPD pun sudah menanyakan hal ini ke BKD. Pihak BKD pun telah mengumpulkan OPD membahas persoalan ini. Pihaknya sangat berharap agar Pemkab memberikan kebijakan yang adil bagi tenaga honorer.
Bupati Lobar Sebut Pemberhentian Honorer Adalah Satu-satunya Jalan
Sementara itu, Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, menegaskan, kebijakan Pemkab Lombok Barat berhentikan 31 honorer ini merupakan satu-satunya jalan yang tersisa karena sistem di BKN sudah terkunci dan tidak menyediakan opsi perbaikan data.
“Ada 31 yang tidak bisa keluar NIP-nya. Dan tidak ada jalan lain, sehingga harus segera diberhentikan. Datanya yang salah waktu penginputan data dulu. Waktu jadi database itu,” kata Bupati dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2026).
Bupati menjelaskan, kekeliruan ini murni terjadi pada masa lampau saat penginputan awal data ke dalam database BKN. Sebagai pejabat yang baru masuk di akhir proses, dirinya tidak terlibat dalam proses verifikasi awal tersebut. Ia membeberkan contoh kasus ketidaksesuaian dokumen yang ditemukan, salah satunya terkait tingkat pendidikan.
“Ada orang pendidikan aslinya SMA, di database tertulis D3. Sehingga sekarang di database diminta D3, karena tidak bisa memenuhi itu otomatis kan tidak ada jalan,” urainya. (her)


