Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) terpaksa mengambil langkah terburuk dengan berhentikan 31 orang tenaga honorer. Langkah ini diambil lantaran Nomor Induk Kepegawaian (NIP) milik puluhan honorer tersebut tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akibat adanya kesalahan pada penginputan data saat awal pendataan database, sekitar tahun 2022 lalu.
Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, menegaskan, kebijakan Pemkab Lombok Barat berhentikan 31 honorer ini merupakan satu-satunya jalan yang tersisa karena sistem di BKN sudah terkunci dan tidak menyediakan opsi perbaikan data.
“Ada 31 yang tidak bisa keluar NIP-nya. Dan tidak ada jalan lain, sehingga harus segera diberhentikan. Datanya yang salah waktu penginputan data dulu. Waktu jadi database itu,” kata Bupati dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2026).
Bupati menjelaskan, kekeliruan ini murni terjadi pada masa lampau saat penginputan awal data ke dalam database BKN. Sebagai pejabat yang baru masuk di akhir proses, dirinya tidak terlibat dalam proses verifikasi awal tersebut. Ia membeberkan contoh kasus ketidaksesuaian dokumen yang ditemukan, salah satunya terkait tingkat pendidikan.
“Ada orang pendidikan aslinya SMA, di database tertulis D3. Sehingga sekarang di database diminta D3, karena tidak bisa memenuhi itu otomatis kan tidak ada jalan,” urainya.
Selain masalah jenjang pendidikan, kesalahan input juga menimpa formasi guru sekolah dasar (SD). Banyak guru yang diinput berdasarkan bidang studi spesifik, padahal sistem BKN hanya mengakomodasi formasi tertentu untuk tingkat SD.
“Ada guru di SD yang dimasukkan bidang studi, seperti Matematika atau Bahasa Indonesia. Sementara porsi untuk guru SD itu hanya dikenal guru agama, guru olahraga, dan guru kelas. Tempat salahnya ya dulu waktu input,” tambah Bupati yang akrab disapa LAZ tersebut.
Menanggapi keluhan dari para tenaga honorer, Bupati menyatakan bahwa Pemkab Lobar sebenarnya sudah berupaya maksimal mencari solusi ke BKN.
Namun, karena proses sinkronisasi data ini secara riil terbukti tidak cocok, sistem pusat menolak untuk menindaklanjutinya.
Pemkab Lombok Barat Tidak Bisa Ambil Kebijakan Luar Biasa
Ia juga menegaskan tidak bisa mengambil kebijakan luar biasa yang melanggar aturan hukum demi mempertahankan para pekerja tersebut. Jika dipaksakan, hal itu justru akan memicu masalah legalitas baru, terutama terkait mekanisme penggajian.
“Sistem BKN sudah tutup, hanya tinggal tindak lanjut. Tidak ada lagi kesempatan perbaikan. Kalau kita biarkan makin lama, makin salah. Kasihan mereka terus menunaikan kewajiban tapi tidak bisa dibayar karena tidak sesuai database,” tegasnya.
Di luar kasus 31 honorer yang salah input ini, Bupati menyebutkan ada beberapa nama lain yang NIP-nya keluar tetapi tetap tidak bisa diproses. Hal ini karena adanya faktor kedisiplinan serta hasil audit internal.
“Ada juga yang sudah keluar NIP-nya tapi tidak bisa diproses karena hasil temuan Inspektorat. Ada orangnya yang memang sudah berhenti, dan ada yang sudah mengundurkan diri,” terangnya.
Pemkab Lobar pun telah mengumpulkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyampaikan kondisi riil ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tingkat bawah. Pemkab memastikan hanya bisa melanjutkan proses kepegawaian bagi dokumen-dokumen yang dinyatakan valid dan sinkron oleh sistem pusat. (her)


