Giri Menang (Suara NTB) – Kalangan DPRD Lombok Barat (Lobar) mendukung langkah Wakil Bupati (Wabup) Lobar, Hj. Nurul Adha menunda program tidak mendesak atau urgent yang dianggarkan melalui pergeseran tahun ini. Pasalnya, pergeseran anggaran tersebut dinilai tidak menentu syarat dan tanpa sepengetahuan DPRD Lobar.
DPRD Lobar juga menemukan sekitar Rp30 miliar anggaran yang digeser untuk program tanpa sepengetahuan DPRD. Anggaran ini pun diminta untuk diarahkan pada program penting menyangkut kepentingan publik.
Ketua Fraksi PAN DPRD Lobar S.IP.,M.AP., mengatakan, pihaknya mendukung langkah yang diambil Wabup Hj. Nurul Adha menunda program yang dinilai tidak mendesak. “Karena pergeseran yang dilakukan oleh Bupati Lobar non-aktif karena tidak sesuai syarat-syarat dilakukan pergeseran,” tegas Munawir Haris, Senin (10/8/2026).
Ia menyebut salah satu contoh proyek rehabilitasi Aula Kantor Bupati yang menurut informasi dianggarkan Rp4 miliar dari pergeseran. Menurutnya, Aula Kantor Bupati ini tidak terlalu mendesak atau darurat, karena kondisinya masih bagus dan representatif. “Sepakat itu dipending untuk dialihkan ke yang lain. Itu kan angkanya besar hampir 4 Miliar,” ujarnya.
Selain Aula Kantor Bupati, pihaknya juga menganggap pembebasan lahan jalur dua Gerung dan Islamic Center belum mendesak. Karena ada jalan provinsi sudah ada, tapi kembali dibangun jalan baru.
Padahal, kata dia, ada jalan yang jauh lebih penting seperti jembatan rusak di Sekotong, yang dinilai darurat. Kemudian jalan di Kuripan Utara yang rusak hampir ditanami pohon.
“Itu skala prioritas kami dukung. Mana yang belum urgent dilaksanakan kami dukung (untuk ditunda). Contoh gedung DPRD mau dipindah kita tidak sepakat, biarlah kami bekerja di sini. Artinya belum urgent kantor DPRD itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut terkait pergeseran, terkait aturan harus diberitahukan ke pimpinan Dewan. Pimpinan DPRD selanjutnya meneruskan ke anggota. Sebab pergeseran itu perlu diketahui oleh DPRD. “Karena itu bentuk bagian dari pengawasan DPRD nantinya, ketika proses pergeseran itu berjalan,” imbuhnya.
Sejauh ini sudah lima kali dilakukan pergeseran anggaran, tanpa pengetahuan dewan. “Lalu apa gunanya kita bahas APBD kalau seperti ini polanya,” tegasnya.
Menurut hitungan sementara, ditemukan hampir Rp30 miliar dari beberapa kali pergeseran tersebut. Dan program yang dialokasikan dari pergeseran ini pun berpotensi semuanya ditunda. “Kalau nanti yang digeser itu tidak sesuai persyaratan, DPRD juga berhak untuk menunda ini, kita akan berikan masukan kepada eksekutif dalam hal ini Wabup,” ujarnya.
Dikatakan, pergeseran anggaran itu boleh dilakukan asalkan memenuhi kriteria atau persyaratan. Misalnya, force majeure bencana dan hal-hal yang sifatnya darurat serta dibutuhkan oleh rakyat. Ia mencontohkan, Jalan Tempos yang rusak boleh ditangani melalui pergeseran karena itu sifatnya dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat (Wabup Lobar), Hj. Nurul Adha menunda proyek rehabilitasi Aula Kantor Bupati yang dianggarkan dari pergeseran anggaran dengan nilai lumayan besar. Langkah ini diambil karena proyek Rehabilitasi Aula Bupati dinilai tidak mendesak atau urgent, terlebih di tengah kondisi daerah saat ini.
Umi Nurul sapaan akrab Wabup Lobar ini menegaskan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD untuk membahas program-program yang menjadi sorotan, termasuk kalangan DPRD Lobar. Di mana DPRD menyorot, terlalu banyak terjadi pergeseran anggaran. “Saya minta mana yang pergeseran-pergeseran itu,” kata Umi Nurul. (her)

