Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, menargetkan opsen pajak kendaraan bermotor pada anggaran pendapatan dan belanja tahun 2025 mencapai Rp57 miliar lebih. Penyelesaian administrasi akan dipercepat untuk memperlanjar pajak kendaraan bermotor milik masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan pada Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Kamis, 2 Januari 2025 menegaskan, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor bukan peralihan pajak dari provinsi ke kabupaten/kota, melainkan hal baru yang muncul dalam Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan antara keuangan pusat dengan pemerintah daerah. Bentuknya berupa opsen pajak. “Kalau dulu istilahnya bagi hasil, tetapi sekarang langsung ditransfer ke kabupaten/kota. Jadi bukan peralihanya pajak kendaraan,” tegasnya.
Amrin merincinkan target opsen pajak untuk pajak kendaraan bermotor Rp35 miliar lebih. Sementara pajak bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp22 miliar lebih, sehingga secara akumulasi target keseluruhan Rp57,09 miliar lebih.
Ia mengklarifikasi di media sosial ramai beredar adanya kenaikan pajak kendaraan dan dipastikan informasi itu tidak benar alias hoaks. Pemerintah tidak menaikan pajak kendaraan bermotor, melainkan menurunkan tarif pajak kendaraan. “Jadi hoaks ada kenaikan pajak bermotor itu,” jelasnya.
Mekanisme pajak kendaraan diperoleh kabupaten/kota akan langsung ditransfer ke kas daerah. Artinya, 60 persen menjadi opsen pajak yang menjadi hak pemerintah daerah.
Menurutnya, opsen pajak mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025. Pihaknya akan membantu dalam proses operasional serta memperlancar pengurusan pajak kendaraan bermotor masyarakat agar pajak yang disetor masyarakat cepat masuk ke kas daerah. “Nanti kita sesuaikan lagi perhitungannya dengan perhitungan dari provinsi. Jadi prosesnya sama saja di provinsi dan kita hanya membantu dalam proses operasionalnya saja,” demikian kata dia. (cem)