Tanjung (Suara NTB) – Progres pembangunan gedung Kantor DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) hingga batas waktu kontrak hanya 80 persen. Untuk itu, PPK dan Konsultan Pengawas pekerjaan diminta lebih cermat untuk melihat secara spesifik hasil pekerjaan maupun sisa pekerjaan.
“Jangan sampai ada kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Item sisa pekerjaan agar diawasi secara cermat (oleh PPK dan Konsultan),” tegas Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut dia, gambaran proyek kantor DPRD KLU menjadi catatan kepada eksekutif. Setidaknya dalam pengerjaan proyek strategis pada tahun-tahun mendatang, tidak dilaksanakan pada akhir tahun. Begitu pun dengan pemilihan pemenang lelang. Agus menyarankan kepada Panitia Lelang untuk lebih selektif sehingga pemenang tender dapat bekerja sesuai komitmen kontrak yang sudah ditandatangani.
Sebelumnya, Agus sudah turun ke lokasi proyek untuk inspeksi langsung. Ia menemukan bahwa proyek dipastikan tidak akan selesai sampai batas waktu yang ditentukan. Oleh sebab itu, Agus meminta pekerjaan proyek dapat dikawal secara maksimal.
Sementara, Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) KLU, Rangga Wijaya kepada wartawan mengakui progres pembangunan baru mencapai 80 persen. Pihaknya sudah melaksanakan rapat evaluasi bersama rekanan proyek maupun pengawas terkait pekerjaan sampai akhir 204 lalu. “Berdasarkan rapat, diputuskan pekerjaan diperpanjang hingga Januari 2025,” ujarnya.
Rangga memastikan, pembayaran pekerjaan kontraktor dilakukan sesuai dengan progres 80 persen. Sedangkan sisa 20 persen lagi, akan dibayarkan pada APBD perubahan 2025 mengingat sisa pagu kontrak pada APBD 2024 menjadi Silpa dan akan dikembalikan ke kas daerah.
Rangga mengakui, pekerjaan proyek seharusnya selesai pada akhir Desember 2024 lalu. Hanya saja, sejumlah kendala termasuk cuaca, membuat pekerjaan tak bisa selesai tepat waktu. “Ada juga perubahan pada struktur bangunan. Rancangan awal menggunakan baja ringan, tetapi berubah menjadi baja berat dengan pertimbangan di ruang rapat DPRD lantai dua tidak boleh ada tiang-tiang yang menghalangi pandangan saat rapat,” terangnya.
Ia menambahkan, proyek mulai dilanjutkan pada 1 Januari 2025 dan diperkirakan akan tuntas pada 15 atau 20 Januari mendatang.
Sebagaimana proyek mengalami keterlambatan, maka pelaksana dikenakan denda. Sesuai Perpres 12/2021 sebagai perubahan atas Perpres 16/2008, denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak per hari.
Untuk diketahui, proyek gedung DPRD dimenangkan oleh CV. Sita Konstruksi Mandiri beralamat di Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Kontraktor memenangkan tender dengan nilai penawaran Rp 10 miliar dari pagu Rp 10,5 miliar. Proyek gedung DPRD ini sepaket dengan gedung Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KLU. (ari)