spot_img
Jumat, Januari 17, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIPemprov NTB akan Minta Klarifikasi Kenaikan Harga Air Mineral Narmada

Pemprov NTB akan Minta Klarifikasi Kenaikan Harga Air Mineral Narmada

Mataram (Suara NTB) – Dinas Perdagangan Provinsi NTB akan melakukan klarifikasi terhadap salah satu produsen air mineral lokal yang menaikkan harga jual air dalam kemasan dengan alasan kenaikan PPN. Padahal, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan PPN menjadi 12 persen, kecuali untuk barang-barang mewah.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, di Mataram pada Jumat, 3 Januari 2025, menegaskan bahwa tidak seharusnya ada kenaikan harga kebutuhan pokok. Pemerintah telah membatalkan keputusan untuk menaikkan PPN bagi komoditas kebutuhan strategis.

“Sebenarnya tidak boleh (menaikkan harga karena PPN). Nanti kita akan klarifikasi kepada pihak distributor,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu pedagang aneka minuman di Mataram, Rohaida, mengeluhkan kenaikan harga air mineral dalam kemasan pada awal tahun 2025. Harga per dus air mineral botol merek Narmada yang sebelumnya Rp37.500, kini naik menjadi Rp39.500. Kenaikan tersebut mencapai Rp2.500 per dus di tingkat konsumen.

“Tadi waktu beli, saya diberitahu bahwa harga air mineral sudah naik. Saya beli dus seharga Rp79.000 untuk botol air tanggung. Kenaikannya baru terjadi hari ini,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, beredar surat pemberitahuan dengan nomor 178/SK-DAN/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024 mengenai perubahan harga produk Narmada. Kenaikan harga ini dikaitkan dengan kenaikan PPN 12 persen.

Rincian harga air mineral Narmada terbaru adalah sebagai berikut:

Botol 1500 ML, dari harga lama Rp37.000 per dus menjadi Rp39.000.

Botol 600 ML, dari harga lama Rp38.000 per dus menjadi Rp40.000.

Botol 330 ML, dari harga lama Rp33.000 per dus menjadi Rp35.000.

Namun, surat edaran ini belum terkonfirmasi langsung oleh manajemen PT. Narmada Awet Muda. “Saya akan cek soal ini. Kan belum tentu kenaikannya karena pajak (PPN), siapa tahu karena bahan baku juga naik,” ujar Nelly.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah membatalkan rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, kecuali untuk barang-barang tertentu. Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati PPN 0% tetap bebas PPN, sesuai dengan PP 49/2022.

Barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan dan tetap membayar PPN 11%. Sementara, barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sesuai dengan PMK 15/2023 dan PMK 42/2022, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah. (bul)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO