spot_img
Rabu, Januari 22, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANPermendikbudristek Organisasi Profesi Guru, FSGI Dorong Kemendikdasmen Proaktif Atasi Permasalahan Guru

Permendikbudristek Organisasi Profesi Guru, FSGI Dorong Kemendikdasmen Proaktif Atasi Permasalahan Guru

Mataram (Suara NTB) –  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru telah diluncurkan pada bulan Oktober 2024. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk konsisten pada aturan tentang organisasi profesi guru. Kemendikdasmen juga didorong proaktif mengatasi berbagai permasalahan guru.

Wakil Ketua Umum FSGI, yang juga Ketua Wilayah FSGI NTB, Mansur pada Jumat, 3 Januari 2025 mengatakan, dinamika organisasi profesi guru muncul sejalan dengan era reformasi ini patut dipandang sebagai kemajuan terhadap pengelolaan guru dan menimbulkan harapan untuk perbaikan mutu pendidikan. Tetapi dalam perkembangannya, meskipun sudah keluar beberapa peraturan Menteri, hingga saat ini pengelolaan maupun pemberdayaan organisasi profesi guru belum optimal.

“Penyebab utamanya justru berasal dari pemerintah yang dalam hal ini Kemendikdasmen yang tidak konsisten dalam menjalankan Permen-nya,” ujarnya.

FSGI mendorong Kemendikdasmen saat ini agar lebih proaktif terkait permasalahan guru dan organisasi profesi guru, mulai tingkat kabupaten kota hingga pusat. “Kementerian harus melakukan validasi dan pengesahan terhadap keberadaan organisasi guru terdapat kejelasan bentuk dan peran organisasi guru sesuai undang-undang yang berlaku,” saran Mansur.

Ia menjelaskan, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 maupun Permendikbudristek 67 tahun 2024 telah dinyatakan bahawa Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru. Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Selanjutnya dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan guru adalah pendidik aktif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tetapi kenyataannya hingga saat ini pemerintah dalam hal ini kemendikbud tetap mengakui organisasi profesi guru yang didirikan dan diurus oleh dosen.

“Bahkan lebih parahnya dari kementerian hingga dinas pendidikan provinsi maupun kecamatan lebih memprioritaskan organisasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang tersebut. Tentu saja hal ini membuat organisasi profesi lain terabaikan bahkan sulit untuk berkembang,” ujar Mansur.

Selain itu, di antara bentuk fasilitasi pemerintah berupa pelibatan dalam pelaksanaan program-program strategis; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; pemberian bantuan dana, dan bentuk fasilitas lainnya hingga kini juga belum dirasakan oleh kebanyakan organisasi profesi guru. Ada kecenderungan selama ini pemerintah terkesan berpihak pada Orprof tertentu.

“Sesuai pengamatan FSGI di lapangan, hanya beberapa daerah tertentu yang sudah melibatkan semua organisasi guru secara sepadan seperti halnya di NTB,” ujarnya.

Di samping itu, di antara kewenangan organisasi profesi guru untuk menetapkan dan menegakkan kode etik guru; memberikan bantuan hukum kepada guru; memberikan perlindungan profesi guru, juga hingga saat ini belum dapat dilaksanakan secara optimal. Hal itu disebabkan tidak adanya penegasan dan dukungan regulasi yang memberi kekuatan guru dalam melaksanakan kewenangan tersebut.

“Jika Kemendikdasmen serius untuk memberikan kewenangan ini maka seyogyanya Mendikdasmen membuat MoU dengan Kapolri bahwa segala kasus atau permasalahan yang dihadapi guru di sekolah dalam hubungannya dengan masyarakat harus diselesaikan melalui organisasi profesi. Bahkan apabila terindikasi adanya kasus pidana maka semestinya dilaporkan atau dilimpahkan melalui organisasi profesi guru,” pungkas Mansur.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025 mengatakan, Orprof guru merupakan wadah yang memiliki peran penting untuk membantu guru agar memiliki kemampuan adaptif dengan berbagai perubahan dan memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan.

Melalui Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 ini, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru untuk mengoptimalkan peran dalam mengembangkan profesionalitas guru serta menjalankan secara bersama-sama Kode Etik Guru dalam hal menjaga, meningkatkan kehormatan, dan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Tak luput, dengan dukungan regulasi ini diharapkan para guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan demi menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.(ron)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO