spot_img
Kamis, Januari 16, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURPolemik PPN 12 Persen, Ali BD Sebut Pemerintah Hanya ‘’Mengelak’’

Polemik PPN 12 Persen, Ali BD Sebut Pemerintah Hanya ‘’Mengelak’’

PEMBERLAKUAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah mendapat tanggapan mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan. Mantan Rektor Universitas Gunung Rinjani itu menilai pemerintah hanya mengelak dengan kebijakan kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah.

Faktanya,  khusus untuk pajak barang mewah itu sudah ada aturan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPnBM ini ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Menurutnya, PPN 12 persen kurang tepat kalau hanya barang mewah karena sudah ada aturan lain mengaturnya.  Secara umum, berlakukan PPN 12 persen untuk jasa dan barang mewah itu pasti akan berpengaruh pada ekonomi secara makro. Minat membeli barang mewah pasti menurun atau bahkan bisa berkurang.

“Pengaruhnya pasti pada kalangan ekonomi menengah keatas, tapi bukankah masyarakat ekonomi menengah keatas ini juga rakyat Indonesia yang tetap harus bayar pajak,” ungkapnya, Sabtu, 4 Januari 2025.

Bagi masyarakat NTB, ketentuan tersebut dinilai Ali BD tidak secara langsung akan berpengaruh. Namun yang pasti, semua kebijakan yang menaikkan pajak akan memiliki dampak baik panjang maupun pendek.

“Kalau bagi masyarakat ekonomi kecil, seperto lalu usah mikro dan menengah tidak akan berpengaruh. Tapi secara makro pasti berpengaruh karena ekonomi Indonesia kan selalu mengukurnya pakai makro,” demikian imbuhnya. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO