Mataram (Suara NTB) – Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB, Lalu Herman Mahaputra mengatakan klaim pending BPJS Kesehatan RSUP NTB mencapai Rp50 miliar. Tingginya angka klaim pending ini dikatakan berdampak pada cashflow atau laporan arus kas RSUP. Untuk itu, pihaknya akan melakukan efisiensi-efisiensi terkait dengan sumber-sumber pembiayaan yang dinilai cukup besar.
Herman menyatakan bengkaknya klaim pending RSUP NTB tidak berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. “Klaim pendingnya sekitar Rp50-an miliar ya, untuk pelayanan sih tidak ada masalah,” ujarnya kepada Suara NTB, Senin, 6 Januari 2025.
Karena RSUP NTB termasuk rumah sakit berstandar A dan pendidikan, otomatis membutuhkan biaya besar karena beberapa kasus baik penyakit maupun BPJS berfokus di rumah sakit ini. Oleh karena itu, apabila BPJS melakukan klaim pending, maka akan sangat berdampak pada cashflow rumah sakit.
Saat ini, BPJS Kesehatan mendapat berbagai keluhan dari masyarakat karena banyaknya jenis penyakit yang tidak tercover program ini. Selain itu, masyarakat juga menilai pelayanan menggunakan BPJS terlalu cukup menyusahkan masyarakat karena ribet dan lama.
Menyikapi hal ini, Herman menjelaskan jenis penyakit yang ditangani oleh pihak rumah sakit dengan asuransi BPJS utamanya adalah pasien IGD dengan emergency. Sehingga dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke klinik, puskesmas, atau dokter keluarga.
“Tidak semua masyarakat harus ke rumah sakit, itu mungkin yang dikeluhkan. Di klinik kan juga ada dokternya. Tercover semua tapi bukan di faskes sekunder,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri menilai BPJS memiliki regulasi yang sangat dinamis. Sehingga perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat paham bahwa penyakit yang tidak membutuhkan penanganan darurat tidak harus dirujuk ke rumah sakit.
“Sangat dinamis regulasinya. Harapannya memang ada sosialisasi ke masyarakat dan tidak menyulitkan masyarakat,” katanya.
Pun dengan adanya klaim pending BPJS Kesehatan dinilai mengganggu jalannya alur kas rumah sakit. Dikatakan, beberapa rumah sakit mengaku klaim pending hingga 50 sampai 55 persen. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar BPJS tidak melakukan klaim pending dengan jumlah yang besar, pun tidak menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Kemarin kita malah mendapatkan beberapa feedback dari Rumah Sakit cashflownya bisa 50 sampai 55 persen. Regulasi yang keluar dari BPJS harus tetap koordinasi dengan dua belah pihak yakni Rumah Sakit,” katanya. (era)