spot_img
Rabu, Januari 22, 2025
spot_img
BerandaNTBNTB Tambah Tiga Perda Baru, Pj Gubernur Berharap Mampu Atur Jalannya Pembangunan

NTB Tambah Tiga Perda Baru, Pj Gubernur Berharap Mampu Atur Jalannya Pembangunan

Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB telah menetapkan tiga buah Raperda menjadi Perda dalam sidang paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD NTB, Selasa, 7 Januari 2025. Tiga raperda yang disahkan tersebut yaitu Raperda Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Kemudian Raperda  Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB Suhaimi mengatakan,  Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2017 Tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha kecil, ditetapkan dalam rangka menghadapi perdagangan bebas di tingkat regional dan internasional.

Sebab koperasi dan usaha kecil sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah memiliki peran dan kedudukan strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan.

“Maka perlu diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan poduktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran,” katanya.

Terkait dengan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Suhaimi mengatakan, regulasi ini diperlukan  dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah, menumbuhkembangkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Penyelenggaraan ketenagakerjaan diharapkan mampu menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan peningkatkan kualitas tenaga kerja yang produktif dan berdaya saing, sehingga diperlukan kebijakan pembangunan bidang ketenagakerjaan sebagai upaya peningkatan perlindungan hak dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.

“Serta upaya penciptaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya di tengah persaingan yang kompetitif,” imbuhnya.

Adapun Raperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Bapemperda memandang untuk melaksanakan pembangunan dan kemajuan kepariwisataan diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraan kepariwisataan yang dapat menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan di bidang kepariwisataan daerah dalam rangka memberikan kemudahan berusaha dan menciptakan iklim usaha sektor kepariwisataan yang kondusif.

“Potensi sumber daya alam dan budaya merupakan sumber daya pembangunan kepariwisataan yang dapat meningkatkan perekonomian, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat” imbuhnya.

Sementara itu Pj Gubernur NTB Hassanudin mengatakan, dengan telah disetujuinya rancangan Perda ini telah menambah payung hukum bagi daerah dalam melaksanakan berbagai tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di NTB.

“Sebagaimana hajat kita bersama untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah,” katanya.

Ia berharap seluruh regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang dewan ini benar-benar bisa berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan, perlindungan kepada masyarakat, serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.(ris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO