BerandaNTBDi Antara Adat dan Pembangunan, NTB Dorong RUU Masyarakat Adat Berpihak pada...

Di Antara Adat dan Pembangunan, NTB Dorong RUU Masyarakat Adat Berpihak pada Keadilan


Mataram (Suara NTB) — Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang kembali bergulir di tingkat nasional, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membawa satu pesan penting kepada Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI. Masyarakat adat tidak cukup hanya diakui keberadaannya, tetapi harus dilindungi dan disejahterakan.


Pesan tersebut disampaikan dalam Forum Penyerapan Aspirasi Penyusunan RUU Masyarakat Adat yang berlangsung di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis, 11 Juni 2026.
Pemerintah Provinsi NTB memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan berbagai pandangan, pengalaman daerah, serta aspirasi masyarakat adat yang hidup dan berkembang di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa.


Bagi NTB, ungkap Kepala Dinas Kebudayaan NTB Muhamad Ihwan, masyarakat adat bukan sekadar kelompok sosial yang mewarisi tradisi turun-temurun. Mereka merupakan penjaga pengetahuan lokal, pelestari lingkungan, sekaligus pemegang nilai-nilai budaya yang masih hidup hingga saat ini.


Di Pulau Lombok, masyarakat hukum adat Bayan menjadi salah satu contoh komunitas adat yang masih mempertahankan tata nilai, kelembagaan, dan tradisi leluhur secara kuat. Sementara di Pulau Sumbawa, berbagai komunitas adat memiliki keterkaitan sejarah dan budaya dengan Kesultanan Bima maupun Kesultanan Dompu yang telah membentuk identitas sosial masyarakat selama berabad-abad.


Dari berbagai dialog dan penyerapan aspirasi yang dilakukan Dinas Kebudayaan NTB, tambahnya, muncul beragam persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat. Mulai dari perlindungan wilayah adat, penyelesaian sengketa tanah adat, pelestarian rumah adat, perlindungan situs sejarah dan manuskrip kuno, hingga kebutuhan memperkuat kelembagaan adat agar mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.


Meski beragam, aspirasi yang muncul memiliki benang merah yang sama.
Pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan.


Tiga kata itu menjadi inti harapan masyarakat adat terhadap kehadiran negara.
Menurut Pemerintah Provinsi NTB, selama ini berbagai komunitas adat sering kali menghadapi ketidakpastian hukum terkait keberadaan dan hak-hak tradisional mereka. Pada saat yang sama, tekanan pembangunan, perubahan tata ruang, hingga konflik pemanfaatan sumber daya alam kerap menempatkan masyarakat adat pada posisi yang rentan.


Karena itu, ujarnya, keberadaan RUU Masyarakat Adat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap eksistensi masyarakat adat beserta hak-hak yang melekat di dalamnya.


Namun bagi NTB, regulasi tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif pengakuan semata.

RUU Masyarakat Adat harus mampu menjawab persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana negara melindungi wilayah adat, menjaga keberlanjutan budaya, menjamin partisipasi masyarakat adat dalam pembangunan, serta membuka ruang pemberdayaan ekonomi yang berkeadilan.


Dalam forum tersebut, NTB mengusulkan sejumlah substansi penting untuk dimasukkan ke dalam RUU. Di antaranya mekanisme pengakuan masyarakat adat yang sederhana dan tidak berbelit, perlindungan wilayah adat dan warisan budaya, pelibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan pembangunan, penguatan kelembagaan adat, penyelesaian konflik melalui pendekatan musyawarah, serta pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.


Usulan tersebut berangkat dari pengalaman daerah yang melihat bahwa keberlanjutan masyarakat adat tidak hanya ditentukan oleh status hukum, tetapi juga oleh kemampuan mereka mempertahankan ruang hidup dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.


Bagi NTB, masyarakat adat sesungguhnya bukan kelompok yang harus diposisikan berhadapan dengan pembangunan.


Sebaliknya, masyarakat adat dapat menjadi mitra strategis pembangunan yang berkelanjutan.
Selama berabad-abad, komunitas adat telah menunjukkan kemampuan menjaga keseimbangan lingkungan, mengelola sumber daya alam secara arif, serta mewariskan nilai-nilai sosial yang memperkuat kohesi masyarakat.


Dalam konteks perubahan iklim, krisis lingkungan, dan tantangan pembangunan masa kini, pengetahuan tradisional yang dimiliki masyarakat adat justru semakin relevan untuk menjadi bagian dari solusi.


Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB memandang RUU Masyarakat Adat sebagai momentum penting untuk membangun hubungan yang lebih adil antara negara dan masyarakat adat. Bukan sekadar memberikan pengakuan simbolik, tetapi menghadirkan perlindungan yang nyata.
Bukan hanya melestarikan budaya masa lalu, tetapi juga membuka jalan bagi masa depan yang lebih sejahtera.


Di hadapan Panja Badan Legislasi DPR RI, NTB menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra pemerintah pusat dalam mewujudkan regulasi yang mampu memberikan kepastian, keadilan, perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.


Sebab bagi NTB, menjaga masyarakat adat bukan hanya menjaga warisan leluhur. Lebih dari itu, menjaga masyarakat adat berarti menjaga identitas bangsa, merawat keberagaman Indonesia, dan memastikan bahwa pembangunan berjalan tanpa meninggalkan mereka yang selama ini menjadi penjaga akar peradaban Nusantara. (ham)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO