spot_img
Rabu, Januari 22, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKPU NTB akan Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada 9 Januari

KPU NTB akan Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada 9 Januari

Mataram (Suara NTB) – Penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak Provinsi NTB 2024 dipastikan akan dilaksanakan oleh KPU pada hari Kamis, 9 Januari 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait Pilkada.

Hal ini disampaikan oleh anggota KPU Provinsi NTB, Agus Hilman, yang dikonfirmasi oleh Suara NTB pada Senin, 6 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai pemberitahuan dari MK terkait perkara-perkara Pilkada yang telah masuk ke MK.

“Ya, kami mendapatkan informasi bahwa MK telah mengeluarkan BRPK. Sesuai aturan, penetapan pasangan calon terpilih bisa dilaksanakan tiga hari setelah KPU menerima BRPK dari MK,” ujar Hilman.

BRPK dari MK tersebut dikeluarkan pada 6 Januari 2025, sehingga KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yakni antara 7 hingga 9 Januari.

“Kami memiliki waktu tiga hari untuk melakukan penetapan setelah menerima BRPK dari MK. Informasi yang kami terima sudah keluar, namun secara resmi masih menunggu surat dari MK terkait pemberitahuan perkara ini,” jelasnya.

Dengan dikeluarkannya BRPK tersebut, Hilman memastikan bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada tanggal 9 Januari. “Insya Allah, pada hari Kamis, 9 Januari, kami akan melaksanakan penetapan,” tambahnya.

Setelah penetapan, KPU akan menyampaikan keputusan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemerintah Provinsi NTB, untuk selanjutnya dilakukan pelantikan. “Setelah penetapan, kami akan sampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk diteruskan kepada Mendagri guna pelantikan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilgub NTB 2024, pasangan calon nomor urut 03, Lalu Muhamad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), dinyatakan sebagai pemenang. Penetapan hasil ini dituangkan dalam Keputusan KPU NTB nomor 125 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB 2024, yang disahkan dalam rapat pleno terbuka.

Adapun perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut:

Pasangan nomor urut 01, Rohmi-Firin, memperoleh 775.937 suara sah.

Pasangan nomor urut 02, Zul-Uhel, memperoleh 887.791 suara sah.

Pasangan nomor urut 03, Iqbal-Dinda, memperoleh 1.163.194 suara sah. (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO