Praya (Suara NTB) – Petani di Lombok Tengah mengeluhkan tingginya harga pupuk yang mencapai Rp300 ribu per kuintal, belum termasuk biaya tambahan lainnya. Keluhan ini disampaikan oleh salah seorang petani kepada Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat pidato pada kegiatan Tanam Raya Varietas Padi Unggul Gamagora 7 di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Senin, 6 Januari 2025.
Saat Wamentan menyampaikan pidato mengenai komitmen pemerintah dalam menyediakan pupuk untuk mewujudkan swasembada pangan, seorang petani menyampaikan bahwa harga pupuk Urea yang mereka terima cukup tinggi, yaitu Rp300 ribu per zak, belum termasuk biaya tambahan lainnya.
Mendapat laporan tersebut, Wamentan langsung meminta penjelasan lebih lanjut kepada petani tersebut. Ia juga memerintahkan jajaran Pupuk Indonesia untuk menyelidiki sumber permasalahan, sehingga petani di Lombok Tengah dapat memperoleh harga pupuk sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Hari ini harus selesai. Kios sudah benar menjual dengan harga Rp115 ribu per zak, hanya ada variasi biaya pengiriman dan kontribusi iuran kelompok. Sehingga harga yang diterima petani bisa mencapai Rp145 ribu atau Rp150 ribu,” ujarnya.
Wamentan juga meyakinkan bahwa tidak ada masalah terkait distribusi pupuk pada tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pada 1 Januari 2025, layanan distribusi pupuk ke petani sudah berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan semangat yang sama dalam menjalankan aturan terkait penyaluran pupuk yang kini lebih sederhana.
“Dulu, aturan yang berjenjang membuat Kementerian Pertanian baru bisa memberikan daftar penerima pupuk pada bulan ketiga atau keempat. Sehingga, pada bulan Januari, Februari, dan Maret, toko pupuk kesulitan menyalurkan. Sekarang, itu tidak lagi terjadi,” tambahnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton, yang terdiri dari Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton.
Kementerian Pertanian berkomitmen untuk mengawal penyaluran pupuk ini guna memastikan petani menerima jumlah dan harga sesuai dengan ketentuan. Pupuk subsidi ini akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi). Syarat lainnya, petani yang menerima alokasi pupuk subsidi harus memiliki luas lahan maksimal 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
“Kami membuka laporan dari penyuluh-penyuluh pertanian dan layanan pengaduan jika ada persoalan di lapangan,” tegasnya.
Pada kegiatan ini, hadir pula Ketua DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Fadli Zon, Ketua HKTI NTB Willgo Zainar, Pj. Gubernur NTB Hassanudin, Bupati Lombok Tengah Fathul Bahri, serta unsur Forkopimda NTB dan Kabupaten Lombok Tengah, serta kelompok tani. (bul)