Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB memastikan bahwa jajarannya di KPU Kota Bima telah siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Provinsi NTB, Agus Hilman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan supervisi terkait sengketa Pilkada Kota Bima, guna memastikan kesiapan KPU Kota Bima dalam menghadapi gugatan di MK.
“KPU Provinsi telah melakukan konsolidasi dengan rekan-rekan di KPU Kota Bima yang menghadapi gugatan. Kami melakukan supervisi untuk memastikan kesiapan mereka dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon,” kata Hilman, pada Selasa, 7 Januari 2025.
Hilman menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari secara mendalam pokok-pokok gugatan yang diajukan terhadap KPU Kota Bima. Oleh karena itu, jawaban yang akan disampaikan pada persidangan nanti sudah disusun dan dipersiapkan dengan matang.
“KPU Kota Bima telah siap menjawab semua tuntutan. Semua dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan. Intinya, KPU siap menghadapi segala tuntutan dari pihak pemohon,” tegas Hilman.
Terkait dengan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga akan memberikan keterangan dalam persidangan di MK, terutama mengenai hasil pengawasan di Pilkada Kota Bima, Hilman mengaku sangat optimis. Menurutnya, sejak awal, pihaknya telah melaksanakan saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu.
“Saya rasa teman-teman di Bawaslu, sebagai pihak terkait, juga sudah mempersiapkan segalanya. Sejak awal, kami sudah bekerja sama untuk menguji materi terkait dengan proses Pilkada di Kota Bima. Meskipun secara formal belum ada koordinasi lebih lanjut, kami yakin bahwa persepsi kami akan sejalan,” ujarnya.
Adapun gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor 2, Muhammad Rum dan Mutmainnah, ke MK, mencakup 13 dugaan pelanggaran. Seluruh dalil gugatan tersebut ditujukan kepada KPU Kota Bima.
Berikut adalah poin-poin dalil gugatan Paslon Rum-Mutmainnah ke MK: KPU tidak menindaklanjuti 1.608 pemilih tidak dikenal yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Bima. Terdapat 38.224 pemilih ganda yang diduga mencoblos lebih dari sekali. Pemilih ganda ini tersebar di 21 TPS di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Rasanae Barat, Kecamatan Asakota, dan Kecamatan Mpunda.
Selain itu, beberapa pemilih dihalang-halangi oleh KPPS hingga batas waktu pencoblosan berakhir, sehingga mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Terdapat 30 pemilih terdaftar di DPT yang berada di luar negeri, namun hak pilih mereka disalahgunakan oleh orang lain.
Kemudian, terdapat pemilih yang tidak dapat memberikan hak suara di TPS 4 Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, karena petugas KPPS tidak menyampaikan formulir Model C pemberitahuan-KWK. Ada juga pemilih yang tidak diberi kesempatan untuk menandatangani form Model C daftar hadir-KWK.
Terakhir, ditemukan adanya pemilih tambahan/DPK yang masih terdaftar di DPT daerah luar Kota Bima. Proses pengambilan surat suara juga terkendala akibat kekurangan surat suara di TPS 1 Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, tanpa melibatkan saksi pasangan calon, khususnya saksi dari pemohon. (ndi)