Dompu (Suara NTB) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran (TA) 2025 yang sudah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Dompu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2024.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu secara resmi mempublikasikan kepada masyarakat luas untuk diketahui terkait APBD TA 2025 yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan rinciannya.
Informasi lebih lanjut terkait APBD Kabupaten Dompu TA 2025 dapat dilihat dari link berikut ini :
Perda No 5 Tahun 2024 Tentang APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025
Informasi ini menjadi bagian dari publikasi dokumen pemerintah daerah Kabupaten Dompu kepada masyarakat luas. (ula/*)