Mataram (Suara NTB) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyanti dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menggelar rapat bersama pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Termasuk dengan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin dan jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB secara zoom, Rabu, 8 Januari 2025
Pada kesempatan ini, Pj Gubernur NTB Hassanudin menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan proses pengangkatan sekitar 7.000 tenaga honorer di lingkup Pemprov NTB menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK tidak bisa dilakukan secara sekaligus, namun dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, tenaga honorer diakomodir sebagai PPPK sesuai dengan kemampuan daerah dan aturan yang berlaku. Pemerintah terus berupaya dengan mekanisme yang ada dan peraturan yang berlaku secara nasional. Selain merupakan amanat undang undang yang wajib dilaksanakan juga memperhatikan faktor kemanusiaan dan solusi permasalahan tenaga kerja.
Pada bagian lain, Pj Gubernur menyampaikan jika anggaran bagi tenaga honorer yang tidak lulus tes diupayakan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, seperti apa PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.
Sementara Plt Kepala BKD Provinsi NTB, H. Yusron Hadi, mengakui, aturan detail tentang PPPK Paruh Waktu masih menunggu keputusan resmi dari BKN. Namun demikian, ia memberikan gambaran sesuai dengan pernyataan Kepala BKN tenaga honorer bagi mereka tetap seperti yang diterima sekarang dengan tugas dan beban kerja yang sama.
Pihaknya meminta agar tenaga honorer yang belum lulus PPPK untuk bersabar dan menunggu keputusan pemerintah mengenai pengangkatan sebagai tenaga Paruh Waktu. Sekarang ini, pemerintah daerah masih fokus menerima PPPK tahap II yang diperpanjang sampai dengan 15 Januari 2024. Selain itu, ungkapnya, pelamar PPPK tahap I yang belum lulus diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Yusron juga meminta pada pelamar PPPK yang sudah lulus seleksi untuk segera melengkapi berkas untuk diproses NIP PPPK-nya.
Sementara saat zoom dengan pimpinan daerah se Indonesia, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan Undang Undang ASN Nomor 20/2023 yang seharusnya telah selesai alih status pada Desember 2024 lalu.
Mendagri mengatakan, dari hasil seleksi PPPK, masih ada selisih jumlah tenaga kontrak yang tidak lulus tes. Ia menegaskan, agar para kepala daerah memastikan persoalan ini diselesaikan secepatnya agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK tahap dua.
Begitu juga Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan terkait alih status menjadi PPPK telah dilakukan prosesnya sejak moratoriun penerimaan pekerja honorer di lingkup pemerintahan. Sejak itu pula mekanisme pendataan dan seleksi dilakukan bertahap.
“Saat ini kita sedang mempersiapkan seleksi tahap dua bagi para tenaga kontrak dengan kriteria yang sudah ditetapkan dan bagi yang tidak lulus tahap pertama akan menjadi PPPK paruh waktu dengan regulasi yang sudah disiapkan dengan prioritas mereka yang terdata di BKN,” tegasnya. (ham)