Mataram (Suara NTB) – Mantan direktur PT Lombok Plaza (LP) berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati atas kasus penyalahgunaan pemanfaatan lahan pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Plt Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Elly Rahmawati menyatakan terduga tersangka merupakan direktur PT LP sejak tahun 2012-2016. DS dijemput paksa di Bali karena tidak mengindahkan panggilan jaksa sampai tiga kali.
Berdasarkan koordinasi antara Kejati NTB dan Kejati Bali yang berlokasi di Denpasar, DS dijebloskan selama 20 hari kedepan terhitung dari hari Selasa, 7 Januari 2024 di Lapas Kuripan.
“Kejaksaan Tinggi telah membawa dengan paksa seseorang tersangka yang hari ini kami sudah lakukan pemeriksaan dan kami sudah lakukan pemahaman. Terhadap yang bersangkutan sudah kami panggil secara patut sampai tiga kali. Namun tidak pernah menghadiri pemeriksaan, tidak pernah menghadiri panggilan sehingga kami membawa paksa dari Bali ke Mataram,” jelasnya.
Penyidik Kejati langsung memeriksa terduga tersangka sesaat sampainya di Kejati NTB. Pemeriksaan didampingi oleh Penasihat Hukum dan diketahui adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh tersangka DS dengan kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar.
“Munculnya Rp15 miliar karena terkait dengan tipikor pengelolaan aset milik Pemprov NTB antara Lombok Plaza dengan Pemprov NTB ada penyimpangan dalam pengelolaan aset tersebut sehingga kerugian negara Rp15,2 miliar,” ungkapnya.
Elly menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 25 saksi dalam kasus penyalahgunaan kerja sama pemanfaatan lahan antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza. 25 saksi tersebut berasal dari lingkup Pemprov dan pihak PT LP.
“Pemanggilan tersangka masih ada nanti beberapa, selama penyidikan kita sudah periksa 25 orang dan ini mungkin yang ke 26 yang kami periksa, dan kami sudah memanggil sebanyak tiga kali dan tidak datang,” terangnya.
Sampai saat ini, baru DS yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Sementara itu, berdasarkan penuturan Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan, mantan Direktur PT Lombok Plaza yang baru saja ditetapkan tersangka merupakan direktur yang menandatangani kontrak kerja sama antara PT LP dengan Pemprov NTB.
Dipastikan, baik dari pihak Pemprov NTB maupun pihak Kejati dengan adanya penangkapan tersangka tipikor mantan PT LP ini tidak mengganggu tindakan gugat menggugat yang dilakukan oleh PT LP dengan Pemprov NTB. (era)