Mataram (Suara NTB) – Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Damayanti Putri (Iqbal-Dinda) resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan oleh KPU NTB di Mataram pada Kamis malam, 9 Januari 2025.
Setelah ditetapkan sebagai Gubernur NTB terpilih, Lalu Muhammad Iqbal menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan proses Pilkada yang berlangsung aman dan damai. Ia menegaskan bahwa kemenangan yang diperoleh bukanlah kemenangan Iqbal-Dinda, melainkan kemenangan seluruh rakyat NTB.
“Saya ingin menekankan bahwa pemenang sesungguhnya adalah rakyat NTB, bukan kami. Kami siap memimpin dan membuat keputusan untuk kemaslahatan masyarakat, meskipun tidak semua keputusan akan menyenangkan semua pihak,” ujar Iqbal.
Iqbal juga menyatakan bahwa sebagai pemimpin, pasangan Iqbal-Dinda akan menjadi milik seluruh lapisan masyarakat NTB, tanpa memandang latar belakang politik, suku, ras, agama, atau pilihan politik. “Pilkada sudah selesai, tidak ada lagi kami dan kalian, kita semua adalah NTB, kita semua bersaudara,” tegasnya.
Indah Damayanti Putri, dalam sambutannya, menegaskan bahwa penetapan tersebut bukanlah akhir dari perjuangan, tetapi babak baru untuk membawa NTB menuju kemakmuran. “Tugas kami sekarang adalah mendampingi masyarakat NTB dalam lima tahun ke depan untuk mencapai kesejahteraan,” katanya.
Penetapan pasangan Iqbal-Dinda sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB untuk periode 2025-2030 menandai dimulainya perjalanan baru bagi NTB yang lebih maju dan sejahtera.
KPU Provinsi NTB resmi menetapkan pasangan Iqbal-Dinda sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Mataram pada Kamis malam, 9 Januari 2025.
Rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, didampingi oleh anggota KPU NTB serta sekretaris, juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pimpinan partai politik, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pasangan Iqbal-Dinda.
Rapat diawali dengan pembacaan berita acara nomor 1/PL.02.7-BA/52/2025 tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB terpilih hasil Pilkada serentak 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan KPU NTB mengenai penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2025-2030.
“Mengingat, menimbang, dan memperhatikan hal-hal terkait, dengan ini kami memutuskan dan menetapkan Keputusan KPU NTB tentang penetapan pasangan Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Damayanti Putri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB terpilih hasil Pilkada 2024,” ujar Khuwailid.
Penetapan pasangan Iqbal-Dinda didasarkan pada perolehan suara sah dalam Pilkada serentak 2024. Pasangan ini berhasil memperoleh 1.163.194 suara sah atau 41,15 persen dari total suara sah.
“Mengacu pada keputusan KPU tentang perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada NTB 2024, pasangan Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Damayanti Putri meraih 1.163.194 suara sah atau 41,15 persen dari total suara sah,” jelas Khuwailid.
Selain itu, Khuwailid juga menyampaikan bahwa penetapan pasangan Iqbal-Dinda sekaligus menjadi pengumuman resmi kepada masyarakat NTB.
“Penetapan pasangan ini sekaligus menjadi pengumuman kepada masyarakat. Keputusan ini ditetapkan di Mataram pada 9 Januari 2025, pukul 21:20 WITA, dan mulai berlaku pada tanggal tersebut,” tambahnya.
Setelah penandatanganan berita acara penetapan, KPU Provinsi NTB menyerahkan salinan keputusan tersebut kepada Ketua DPRD NTB, partai politik pengusung pasangan calon, pasangan Iqbal-Dinda, serta Bawaslu NTB. (ndi)