spot_img
Sabtu, Januari 18, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPemprov NTB Pastikan Penyertaan Modal PT. Jamkrida dan BPR NTB Segera Terpenuhi 

Pemprov NTB Pastikan Penyertaan Modal PT. Jamkrida dan BPR NTB Segera Terpenuhi 

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih dalam proses pembahasan di DPRD NTB. Penyertaan modal yang diputuskan yaitu skema inbreng melalui tanah dan bangunan, dalam hal ini gedung yang sedang ditempati oleh PT.Jamkrida NTB Syariah.

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB H. Wirajaya Kusuma mengatakan, pada dasarnya penetapan raperda penyertaan modal BUMD tinggal menunggu waktu. Ia meyakinkan bahwa penyertaan modal ini untuk menambah ekuitas PT Jamkrida menjadi Rp50 miliar akan terpenuhi karena nilai aset yang akan disertakan sekitar Rp17 miliar.

Adapun untuk mengantisipasi adanya surat peringatan atau teguran dari OJK yang akan berakhir tanggal 11 Januari 2025, pihaknya sudah meminta jajaran Direksi PT Jamkrida NTB Syariah untuk berkoordinasi dengan Kepala OJK guna memberi permaklumkan terkait proses yang sedang berjalan ini.

“Dan Insyallah nanti kami juga bersama komisi III DPRD NTB akan melaksanakan kunjungan ke OJK untuk mempermaklumkan bahwa dalam bulan Januari, Raperda tentang penyertaan modal BUMD akan segera rampung. Dengan demikian, kekurangan ekuitas Jamkrida itu akan segera terpenuhi,” kata H. Wirajaya Kusuma kepada Suara NTB, Jumat, 10 Januari 2025.

Begitu juga dengan PT. BPR NTB, penyertaan modal akan melalui skema inbreng dengan total nilai aset Wisma Giri Putri yang berlokasi di depan Taman Sangkareang Kota Mataram sebesar Rp25,298 miliar.

“Insya Allah ini akan bersamaan raperdanya ditetapkan, sehingga akan ada penambahan modal dari Pemprov NTB. Dengan demikian, modal dasar dari segi persentase akan bertambah dari Pemprov NTB selaku pemegang saham pengendali di BPR NTB,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengatakan, secara prinsip dan subtansi bahwa raperda penyertaan modal Jamkrida NTB Syariah dan BPR NTB sudah bagus dan sudah mendapat persetujuan seluruh anggota Komisi III DPRD NTB.

Ia mengatakan, untuk skema yang dipakai dalam penyertaan dua BUMD tersebut adalah dalam bentuk tanah atau bangunan. Tidak dalam bentuk penyertaan modal uang.

“Penyertaan modal itu ada dua, satu dalam bentuk penyertaan uang, dan kedua penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng). Penyertaan ini melalui Perda tersendiri dan setiap penyertaan modal berupa aset/bangunan harus ditentukan. Kalau uang cukup dengan Perda APBD. Tapi karena kita (daerah) tidak memiliki kemampuan uang maka kita melalui penyertaan aset,” kata Sambirang.

Ia menyebutkan total nilai penyertaan modal aset yang diberikan ke Jamkrida NTB Syariah sebesar Rp17 miliar, sehingga dengan penambahan modal aset tersebut maka kecukupan modal Jamkrida NTB Syariah kini bertambah menjadi Rp44 miliar. Jumlah ini lebih besar dari posisi modal sebelumnya yang hanya mencapai Rp27 miliar. Hal yang sama juga pada penyertaan modal BPR NTB dari sebelumnya Rp78 miliar modalnya, kini telah meningkat menjadi Rp103 miliar.

“Penyertaan untuk Jamkrida NTB Syariah sebesar Rp17 miliar diserahkan oleh provinsi. Belum dari 10 kabupaten/kota. Artinya kalau masuk kabupaten/kota maka kecukupan modalnya busa di atas Rp50 miliar sesuai ketentuan yang sudah di persyaratan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucapnya.

Menurut Sambirang, sesuai dengan ketentuan OJK, penyertaan modal Jamkrida ini diberikan batas waktu sampai dengan 11 Januari 2025. Namun, hal itu bisa saja di undur tergantung ada kelonggaran yang diberikan oleh OJK.(ris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO