spot_img
Rabu, Februari 12, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDatangi Kantor Desa, Warga Mesanggok Protes Jalan Rusak Akibat Angkutan Galian C

Datangi Kantor Desa, Warga Mesanggok Protes Jalan Rusak Akibat Angkutan Galian C

Giri Menang (Suara NTB) – Warga Mesanggok Kecamatan Gerung Lombok Barat mendatangi kantor Desa, Senin, 12 Januari 2025. Mereka memprotes lalu lintas kendaraan angkutan galian C yang menyebabkan jalan kabupaten yang ada di wilayah itu rusak. Warga juga terdampak polusi dan rumahnya retak akibat lalu lalang kendaraan galian C.

Warga pun mendesak akses jalan tersebut ditutup sementara waktu, sebelum ada upaya penanganan dari pihak pengelola gajian C maupun Pemkab untuk memperbaiki akses jalan rusak. Di satu sisi, pengelola galian C telah memiliki izin dan membayar pajak ke pemerintah. Selain itu mereka mengklaim berkontribusi ke desa dan mempekerjakan warga lokal setempat.

Hearing puluhan warga dihadiri oleh Kades Mesanggok H Sahbandi, Plt Kadishub Lobar Fathurrahman, Sekretaris Bappeda H Nanda Kurniawan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sekcam Gerung dan Ketua BPD serta unsur lainnya. Dalam kesempatan itu, warga menuntut jalan itu ditutup sementara untuk akses pengangkutan material galian C. Bahkan warga meminta agar galian ditutup sementara sebelum ada langkah penanganan dari pihak pengelola dan Pemkab.

“Keinginan warga ini, tutup jalan sementara (untuk angkutan galian C),”tegas pihak BPD H. Nasrudin.

Beberapa alasan warga menutup akses ajak maupun galian C, karena angkutan galian C ini sekalipun taat aturan namun dampaknya terhadap rumah warga. Seperti rumahnya hampir retak. Selain itu, akses jalan itu juga rusak.

“Yang kita perhatikan azas manfaat dari jalan ini, sekarang jalan sudah rusak seperti itu, jalan Batu Mulik-Banyumulek susah bisa lewat Kita karena rusak,”kata dia. Warga lain juga menegaskan, bahwa keinginan warga sudah jelas, tidak bertele-tele.

“Semua warga ingin ditutup (jalan) sementara karena jalan ini umum, jadi yang memakai orang banyak sementara gajian ini kepentingan segelintir,”tegasnya.

Jalan ditutup sementara untuk akses galian C, sampai ada kesanggupan dari pihak pengelola galian maupun Pemkab perbaiki yang rusak. Warga juga pertanyakan kemana menyetor retribusi. “Kepada siapa dia serahkan, kami mau tahu kepada siapa?,”kata warga. Karena pungutan ini tidak ada dasar di desa, maka tentu ini dianggap ilegal.

Sementara itu, Kades Mesanggok menyampaikan bahwa warga menuntut agar jalan ditutup sementara untuk kendaraan galian C. “Ya mau ndak mau, untuk sementara ditutup, nunggu jalan ini diperbaiki, baru mau dibuka lagi,”kata dia.

Terkait pertemuan itu, pihaknya akan membuat surat kesepakatan atau berita acara, melampirkan daftar hadir. Surat itu nanti ditandatangani oleh pihak kecamatan, perwakilan warga, dan unsur lainnya. Menurutnya, alasan warga cukup mendasar. Karena tiap hari, ada 50 kendaraan material galian C yang lalu lalang di jalan itu. Angkutan material galian C itu ada empat Kuari. Selama sekian tahun beroperasi, tidak ada pemasukan ke desa.

“Ndak ada pemasukan ke desa, CSR pun Ndak ada,”imbuhnya.

Sementara itu, dari pemilik Kuari mengaku bahwa pihaknya taat aturan, seperti telah memiliki izin. Diakui proses izin pun sulit, mulai dari rekomendasi provinsi. Itupun prosesnya lama, dimana ia baru memperoleh izin sampai satu tahun lebih.

Selain itu, pihaknya membayar pajak di pusat, provinsi dan Bapenda Lobar.

Pihaknya juga menutup bak kendaraan menggunakan terpal sesuai permintaan warga. Kontribusi ke masyakarat pun dilakukan, seperti sumbangan ke masjid.

Namun setelah penjagaan tiap simpang jalan melibatkan warga, kontribusi ke Masjid dihentikan. Itupun pembayaran tidak pernah telat dengan berikan upah per minggu. “Buruh juga begitu banyak kerja disini, sekitar 100 an dari warga lokal, beberapa desa,”sebutnya.

Kalau lokasi ini ditutup, maka tentu banyak warga terdampak mata pencaharian mereka tentu akan hilang. Terkait jalan yang dilalui kendaraan, itu bukan kewenangan pemilik Kuari, namun pihak Pemkab. “Buat apa kita bayar pajak, kita bayar pajak ini tiga, Bapenda, provinsi sampai pusat,”katanya.

Sementara itu, Plt Kadishub Lobar Fathurrahman mengatakan bahwa pihaknya telah mencatat tuntutan warga. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan memfasilitasi seperti apa langkah selanjutnya. Dari sisi perhubungan, yang membatasi angkutan barang itu, daya angkut kelas jalan, tata cara pemuatan.

“Kita akan klasifikasi kelas jalannya, nanti kami akan cek juga di lapangan soal tuntutan warga,”ujarnya.

Terkait indikasi lemahnya pengawasan dari OPD, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan turun pengawasan dan akan mengecek terkait dugaan pelanggaran muat kendaraan yang ada di areal galian.

Terkait perbaikan jalan ini juga akan ditindaklanjuti berkoordinasi dan menyampaikan ke instansi, termasuk provinsi. Sementara itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Lobar, Ahmad Firman Khudari SH., menegaskan bahwa warga sudah beberapa kali menyampaikan soal aktivitas galian C. Pihaknya pun sudah turun. “Tapi kewenangan kita terbatas dalam hal penegakan dan pengawasan. Kita terus berkoordinasi dengan provinsi,”ujarnya.(her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO