spot_img
Jumat, Februari 7, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAKasta NTB Tuntut DPRD KLU Bentuk Tim Audit Independen Proyek Fisik

Kasta NTB Tuntut DPRD KLU Bentuk Tim Audit Independen Proyek Fisik

Tanjung (Suara NTB) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Senin, 13 Januari 2025. Mereka mendesak DPRD untuk membentuk tim audit independen guna mengusut proyek gedung yang tidak tuntas tepat waktu.

Ketua Kasta KLU, Yanto Anggara, dalam orasinya menegaskan, sejumlah proyek pembangunan di Lombok Utara termasuk gedung DPRD KLU, layak diaudit secara independen oleh DPRD. Pasalnya, proyek tersebut tidak hanya tidak selesai tepat waktu, tetapi dugaan terdapat konstruksi tiang bangunan yang miring.

“Kami mendesak DPRD KLU untuk segera membentuk tim independen yang akan melakukan audit terhadap proyek-proyek tersebut,” tegasnya.

Ia bahkan mewanti-wanti, apabila lembaga legislatif Lombok Utara tidak mengambil langkah sesuai tuntutan akai, maka Kasta NTB Lombok Utara yang akan membentuk tim tersebut. Selanjutnya, hasil audit Kasta NTB yang nantinya akan melibatkan ahlinya, akan dipublikasikan.

Yanto menegaskan, pihaknya menduga terdapat kekurangan volume pada proyek tersebut. Untuk itulah, pihaknya bersikeras agar DPRD menggunakan kewenangannya untuk mengaudit.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) KLU, Kahar Rizal, ST., MT., kepada wartawan menyatakan proyek pembangunan gedung DPRD telah diputuskan untuk dilanjutkan pengerjaannya oleh kontraktor pemenang lelang. Kendati pada akhir tahun realisasinya hanya 85 persen, namun progres tersebut diklaim cukup baik dengan berbagai kendala cuaca yang dihadapi.

Pemenang lelang lanjut dia, boleh diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen. Hal ini mengacu pada regulasi yang ada.

 “Menurut aturan yang berlaku, progres fisik di atas 70 persen dapat diberikan kesempatan untuk dilanjutkan hingga selesai,” jelasnya.

“Kontraktor juga telah menyatakan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tambahan tersebut. Namun, mereka akan dikenakan denda sebesar satu per mil per hari, yang mencapai sekitar Rp 10 juta per hari,” tandasnya. (ari)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO