spot_img
Senin, Februari 17, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHKode Etik DPRD Loteng Disepakati, Anggota Dilarang KKN dan Merokok

Kode Etik DPRD Loteng Disepakati, Anggota Dilarang KKN dan Merokok

Praya (Suara NTB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah menyepakati aturan dan ketentuan tentang Kode Etik anggota. Aturan tersebut akan menjadi dasar dan pendoman bagi para anggota DPRD Loteng dalam bersikap dan menjalankan tugas serta fungsi-fungsi legislatif untuk lima tahun ke depan. Pada saat bersamaan, DPRD Loteng juga menyepakati aturan tentang tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Loteng.

Penetapan dua aturan internal DPRD Loteng tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Loteng yang dipimpin langsung Ketua DPRD Loteng Lalu Ramdan, S.Ag., Senin, 13 Januari 2025 “Kode etik DPRD ini adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku dan ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD Loteng,” sebut Ketua Pansus I DPRD Loteng Dra. Hj. Nurul Adha, HMZ. MM., dalam laporannya.

Dikatakannya, kode etik tersebut penting untuk menjaga martabat dan kehormatan serta kredibilitas lembaga maupun anggota DPRD Loteng dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemerintahan daerah. Berisi norma-norma atau anjuran moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD Loteng selama menjalankan tugas, fungsi, hak dan kewajibannya. “Aturan tentang kode etik DPRD Loteng ini terdiri dari 13 Bab dan 38 pasal,” terangnya.

Dalam peraturan tersebut mengatur kewajiban para anggota DPRD Loteng yang harus dijalankan. Di antaranya, mengamalkan Pancasila dan melaksanakan UUD 1945 serta mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan. Kemudian mentaati prinsip demokrasi, tata tertib dan kode etik serta menghimpun aspirasi masyarakat.

Di samping itu ada juga larangan-larangan yang harus dihindari.  Misalnya, anggota dilarang memiliki rangkap jabatan di DPRD Loteng. Anggota juga dilarang melakukan korupi, kolusi dan nepotisme (KKN), melakukan gratifikasi, bersikap melawan norma dan hokum.

Tidak kalah pentingnya anggota DPRD Loteng dilarang merokok ketika rapat dan pada saat rapat paripurna berlangsung. “Untuk proses penegakan kode etik tersebut diamanahkan kepada BK DPRD Loteng,” ujar Nurul Adha seraya menambahkan diaturan tersebut juga sudah membuat sanksi-sanksi bagi anggota DPRD Loteng yang melanggar kode etik.

Di tempat yang sama Ketua Pansus II DPRD Loteng Ferdian Elmansyah, S.IP.,MM., untuk mendukung kerja-kerja BK DPRD Loteng, juga sudah dibuat aturan tentang tata beracara BK DPRD Loteng. Yang nantinya bisa menjadi dasar rujukan bagi BK DPRD Loteng dalam menjalankan tugas serta fungsinya.

“Dengan adanya peraturan-peraturan DPRD Loteng ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme anggota DPRD Loteng. Sekaligus mempertahankan kehormatan dan martabat DPRD Loteng serta meningkatkan kualitas dalam pengambilan keputusan nantinya,” pungkas politisi Partai Golkar ini. (kir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO