Mataram (Suara NTB) – DPRD NTB tengah merancang peraturan daerah (Perda) tentang Telekomunikasi dan Komunikasi. Raperda ini, salah satunya, bertujuan untuk mengatur usaha RT/RW Net yang kini semakin berkembang di masyarakat. Bahkan, banyak di antaranya yang beroperasi tanpa izin atau secara ilegal.
Ketua Pansus III yang membahas Raperda Telekomunikasi dan Komunikasi, Ali Usman Alkhairy, mengatakan bahwa rancangan perda ini dibuat karena terkait erat dengan upaya mengintegrasikan program NTB Satu Data yang juga berhubungan dengan Indonesia Satu Data.
“Ini penting karena pendekatan yang selama ini digunakan harus berbasis pada teknologi digital. Kami ingin memastikan ketersediaan data digital yang aman dan terintegrasi dengan baik,” ujar Ali Usman Alkhairy pada Senin, 13 Januari 2025.
Ia mengakui bahwa persoalan telekomunikasi dan komunikasi sangat krusial untuk mendukung program NTB Satu Data dan Indonesia Satu Data, terutama dengan maraknya usaha RT/RW Net yang berkembang pesat.
“Usaha penyedia layanan internet ini, di satu sisi, membantu meningkatkan akses internet bagi masyarakat, namun di sisi lain keberadaan mereka dapat mengganggu, terutama karena banyak yang memanfaatkan tiang listrik dan telepon. Oleh karena itu, usaha ini perlu diatur agar layanan tetap tersedia tanpa merugikan pihak lain,” jelas Ali.
Pria yang akrab disapa Ale ini juga mengungkapkan bahwa banyak usaha RT/RW Net yang beroperasi tanpa izin. Hal tersebut terungkap dalam pembahasan antara pansus dengan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi. Bahkan, beberapa perusahaan telekomunikasi mengeluhkan keberadaan usaha RT/RW Net yang tidak terdaftar.
“Jumlahnya tidak dapat dipastikan karena banyak yang tidak mengurus izin, tetapi faktanya mereka banyak dan perlu diatur serta diawasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ale melihat bahwa usaha RT/RW Net memiliki potensi untuk memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pengaturan yang baik, sektor ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah.
“Ada potensi besar untuk PAD, baik dari sisi hulu maupun hilir. Dengan pengaturan yang tepat, ini bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah,” pungkasnya. (ndi)