Mataram (suarantb.com) – Sidang perdana pelaku pelecehan seksual pria disabilitas tanpa lengan di Mataram, IWAS atau Agus Buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram kemarin, 16 Januari 2025.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram, Dina Kurniawati mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Hari ini cuma dakwaan, tidak ada eksekusi. Pasal 6 huruf C itu maksimal pidananya 12 tahun, karena ada juncto pasal 15 itu ditambah sepertiganya,” ujarnya kepada Suara NTB.
Disebutkan, Agus kooperatif mengikuti persidangan. Namun, tersangka meminta adanya penangguhan penahanan karena tidak betah dalam penjara. “Kooperatif, hanya tadi mengajukan penangguhan penahanan,” katanya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya mengatakan sidang perdana Agus ini cukup menyita perhatian, sehingga PN Mataram menyiapkan berbagai persiapan, termasuk menyiapkan ruang sidang utama.
Disiapkan pula petugas untuk mendampingi Agus karena kondisi tersangka sebagai penyandang disabilitas tanpa lengan. Perkawa Agus atau IWAS disidangkan dengan nomor 23 pisdus 2025 PN Mataram.
“Yang pokok adalah menyiapkan ruang sidang utama, dan menyiapkan petugas karena yang bersangkutan penyandang disabilitas. Untuk sarana dan prasarana PN Mataram sudah tersedia untuk sarana disabilitas,” katanya.
Dakwaan terhadap tersangka Agus merupakan subsidaritas yaitu akan ada dakwaan primer, subsider, lebih subsider, lebih subsider. Nantinya, JPU akan mendakwa tersangka dengan dakwaan primer terlebih dahulu, ketika dakwaan primer tidak terbukti, akan dibuktikan dengan dakwaan selanjutnya yaitu subsider dan lebih subsider.
Di lain sisi, Tim Kuasa Hukum Agus, Aenuddin mengaku tersangka keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, dakwaan JPU berulang-ulang.
“Secara garis besar pakuannya itu adalah mengulang semua apa yang primer, diulang lagi di subsider, diulang lagi di lebih subsider, diulang lagi di lebih subsider. Yang dibahas adalah bagaimana Agus ddakwa atau dituduh melakukan perbuatan, tempatnya dimana dan caranya apa,” ujarnya.
Dikatakan, Agus keberatan dan membantah semua materi dakwaan yang dilayangkan oleh JPU. Agus menyangkal adanya tindakan manipulasi, memanfaatkan situasi dan kelemahan korban. “Itu menyangkal semua, artinya itu masuk dalam pokok perkara. Nanti kita akan buktikan,” katanya.
Disebutkan, Agus tidak meminta penangguhan penahanan, tetapi pengalihan penahanan karena selama seminggu di Lapas Kuripan, Lombok Barat, Agus sudah mulai gatal-gatal dan tidak diberikan pendampingan seperti apa yang sudah dijanjikan di awal.
“Fasilitas sebagai difabel tidak memadai seperti apa yang selama ini disampaikan, seperti toilet, pendamping, itu mestinya orang yang kompeten mengurus orang difabel, ternyata yang diberikan adalah tahanan pendamping atau tamping,” jelasnya.
Agus juga dikabarkan mendapatkan bullying atau dirundung oleh tahanan lapas lainnya, bahkan sempat mendapat ancaman dari rekan sesama lapas.
“Sehingga Agus menyampaikan tadi, Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan. Hanya mohon pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah agar ibunya bisa merawat dia dengan skala yang diperlukan. Hanya itu,” pungkasnya. (era)