spot_img
Jumat, Februari 7, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATAmankan BB 20 Gram, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Gerung

Amankan BB 20 Gram, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Gerung

Giri Menang (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang terduga pengedar di area parkir Ritel Modern, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada 3 Januari 2025 lalu.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Sekotong Timur.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., penangkapan terjadi pada Jumat malam, sekitar pukul 22.00 WITA. Tersangka yang diamankan berinisial S alias O, yang berasal dari Lombok Tengah. “Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti sabu seberat 20 gram,” ungkap AKP Nyoman Diana.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial A alias G di Desa Sekotong Timur pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WITA. Dari hasil interogasi terhadap A alias G, terungkap bahwa sabu yang dimiliki diperoleh dari S alias O. “Penangkapan ini berdasarkan informasi yang kami peroleh dari A alias G, yang mengaku mendapatkan sabu dari S alias O,” ujar AKP Diana.

Setelah mendapatkan informasi, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengetahui bahwa S alias O akan melakukan transaksi narkotika di Alfamart Desa Dasan Tapen. Tim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan S alias O saat menunggu pembeli.

“Berdasarkan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa S alias O akan melakukan transaksi di area parkir Ritel Modern, Kecamatan Gerung. Tim segera menuju ke lokasi dan berhasil menangkapnya,” lanjut AKP Nyoman Diana Mahardika.

Setelah penangkapan di Gerung, tim melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di Lombok Tengah. Meskipun tidak ditemukan narkotika lainnya, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu timbangan elektrik dan satu bendel klip plastik kosong.

“Di rumah tersangka, kami tidak menemukan sabu, tetapi kami mengamankan timbangan elektrik dan klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba,” jelas AKP Diana.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka S alias O, antara lain:

Satu tas pinggang warna abu-abu berisi satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu. Satu unit handphone merk Samsung warna biru tua. Satu buah timbangan digital warna hijau. Satu buah bungkus timbangan warna hitam.

Satu buah gunting warna hitam-oranye. Satu bendel klip plastik ukuran sedang. Satu buah korek api gas warna kuning.

Total berat bruto sabu yang diamankan adalah 20,28 gram atau berat netto 19,81 gram. Tersangka S alias O yang berprofesi sebagai wiraswasta, asal Kabupaten Lombok Tengah, juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 Ayat (2) mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah ditambah 1/3. Sementara Pasal 114 Ayat (2) mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3.

“Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara tuntas dan menjerat tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat, dengan pihak kepolisian terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO