Praya (Suara NTB) – Aparat Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti mencapai 1 kilogram (kg). Barang bukti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 1 miliar tersebut diamankan dari dua terduga pengedar yang sedang melakukan transaksi di parkiran salah satu hotel di Lombok Tengah. Kedua terduga pelaku, berinisial Zu yang berasal dari Aceh dan Gu dari Mataram, kini telah diamankan di Mapolres Loteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita, Sabtu, 18 Januari 2025,” kata Kapolsek Praya Barat AKP Lalu Punia Asmara, kepada Suara NTB, Minggu, 19 Januari 2025.
Punia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di salah satu hotel di wilayah hukumnya, di mana Zu diketahui menginap. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Praya Barat langsung menuju lokasi.
Saat melakukan pengawasan, terduga pelaku Gu tiba untuk mengambil narkoba tersebut. Tanpa membuang waktu, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan. Kedua terduga yang tidak menyadari kehadiran polisi akhirnya tak bisa menghindar dan berhasil ditangkap di lokasi kejadian.
Setelah ditangkap di parkiran hotel, kedua pelaku segera digelandang ke Mapolsek Praya Barat untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dibawa ke Polres Loteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Loteng,” tambahnya.
Lebih lanjut, Punia mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Loteng masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. “Rincian lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan saat rilis resmi di Polres Loteng,” ujar Punia.
Sebagai informasi, sebelumnya anggota Polsek Praya Barat juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba seberat 6,7 kg yang rencananya akan dibawa ke Lombok Timur untuk diedarkan. (kir)