Mataram (Suara NTB) – Ijazah dengan pola baru akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2024/2025. Hal ini sesuai dengan telah terbitnya Permendikbudristek nomor 58 tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Ijazah dengan pola baru ini menghadirkan penerapan ijazah berbasis digital melalui pemberian nomor ijazah nasional dan sistem verifikasi ijazah.
Hal itu disampaikan Koordinator Teknis Asesmen Nasional Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Purni Susanto pada Sabtu, 18 Januari 2025. Ijazah pendidikan dasar dan menengah ini memberikan berbagai kemudahan dibandingkan pola ijazah lama. Kemudahan itu, di antaranya adanya kemudahan akses.
“Nomor Ijazah Nasional disediakan oleh sistem Kementerian. Sistem dapat diakses dengan mudah melalui internet. Sekolah dapat menerbitkan secara mandiri,” ujar Purni.
Ijazah pola baru ini juga dilengkapi dengan fitur keamanan melalui sistem verifikasi dan validasi nomor ijazah (sistem verval) yang membantu melindungi keaslian dan integritas isi dokumen. Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan ijazah. Dengan adanya ijazah pola baru ini akan mengurangi beban administrasi Guru dan Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan.
Ijazah berbasis digital itu mencerminkan perkembangan teknologi dan mendorong pemangku kepentingan pendidikan untuk berinovasi dan adaptif terhadap perubahan zaman. Selain itu, dapat diverifikasi secara online oleh pihak yang berwenang dengan cepat dan mudah. Memudahkan proses verifikasi keaslian dan validitas ijazah untuk keperluan seperti penerimaan pekerjaan atau pendaftaran ke jenjang pendidikan lanjutan.
“Ijazah berbasis digital juga bisa untuk mitigasi dokumen ijazah karena meningkatnya bencana alam seperti banjir, longsor dan gempa bumi,” sebut Purni.
Di samping itu, Purni menyebutkan, ijazah berbasis digital meminimalisasi terjadinya kesalahan pengisian Ijazah, karena data sudah dipadankan melalui sistem Kementerian. Jika tetap terjadi kesalahan ataupun rusak atau hilang, sekolah dapat langsung menerbitkan ulang ijazah tersebut melalui sistem.
“Tidak ada lagi ada pemusnahan blangko ijazah cadangan, karena sekolah menerbitkan ijazah sesuai data pada sistem yang dikelola oleh Kementerian,” pungkas Purni. (ron)