spot_img
Jumat, Februari 14, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMRetribusi Parkir Diduga Masih Bocor

Retribusi Parkir Diduga Masih Bocor

Mataram (Suara NTB) – Retribusi parkir tepi jalan umum diduga masih bocor. Kebocoran ini disinyalir maraknya juru parkir liar di Kota Mataram. Penertiban akan intens dilakukan terutama menyisir titik parkir baru.

Kepala Dina Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin ditemui pada, Rabu, 22 Januari 2025 menerangkan, pihaknya telah membentuk tim akselarasi melibatkan seluruh bidang di Dinas Perhubungan untuk membantu tugas dari koordinator lapangan untuk turun menyisir pelayanan parkir terutama memantau kedisiplinan juru parkir menggunakan QR code, penggunaan atribut, pemantauan titik baru serta menagih tunggakan pajak. “Semua bidang kita turunkan membantu bidang dalops untuk memaksimalkan retribusi parkir,” terangnya.

Dugaan kebocoran retribusi parkir tidak dipungkiri masih ditemukan. Pihaknya kata Zulkarwin, berkoordinasi dan konsultasi dengan Inspektorat Kota Mataram selaku bagian dari tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kota Mataram, untuk mengidentifikasi titik kebocoran retribusi parkir tersebut. Kebocoran ini akan diidentifikasi dan ditutup. Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Barat, juga menyarankan agar peningkatan kualitas pelayanan parkir ditingkatkan sebelum penerapan kenaikan tarif baru. “Sebelum bulan Juni, kita berusaha meningkatkan pelayanan parkir,” jelasnya.

Mantan Camat Selaparang menambahkan, juru parkir liar sedang dipantau dan menjadi atensi. Pihaknya mengarahkan jukir untuk mendaftar, tetapi persoalannya titik parkir yang didaftarkan memenuhi persyaratan atau tidak.

Ia mencontohkan, banyak toko baru buka dan ramai. Puncak keramaian itu hanya bertahan selama dua sampai tiga minggu. Dikhawatirkan apabila didaftarkan sebagai potensi baru memiliki konsekuensi terhadap target. “Potensi titik baru tetap didata,” ujarnya.

Bagaimana dengan tunggakan retribusi parkir di tahun 2024? Ditegaskan, korlap tetap menagih jukir berdasarkan catatan dalam sistem Sijukir. Jukir memiliki tunggakan yang bervariasi tetapi telah diklasifikasikan menjadi jukir hijau, kuning, dan merah. Intervensinya pun berbeda-beda. Jukir kuning diberikan arahan untuk mencicil tunggakan retribusi mereka. Sedangkan, jukir merah diberikan surat peringatan satu sampai dua. Jika kooperatif maka diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, untuk dilakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring). “Kalau masih membandel langsung diserahkan ke Pol PP untuk dikenakan tipiring,” demikian kata dia. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO