spot_img
Jumat, Februari 7, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANSiswa Tetap Sekolah Selama Ramadhan, Disdik Mataram akan Sesuaikan Aturan dengan Kondisi...

Siswa Tetap Sekolah Selama Ramadhan, Disdik Mataram akan Sesuaikan Aturan dengan Kondisi Daerah

Mataram (Suara NTB) – Wacana libur sekolah selama bulan Ramadhan tahun 2025 ini batal dilaksanakan. Siswa tetap menjalani pembelajaran mandiri di rumah dan belajar bersama di sekolah. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram akan menyesuaikan aturan pembelajaran selama Ramadhan dengan kondisi di daerah.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran itu ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang ditetapkan di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf pada Rabu, 22 Januari 2025 mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran bersama itu. Pihaknya akan membuat edaran sendiri dan menyesuaikan dengan kondisi daerah.

“Dalam surat edaran tidak ada libur. Libur di awal akan menyesuaikan dengan surat edaran, ada tugas atau kegiatan yang harus dikerjakan oleh siswa,” ungkap Yusuf.

Berdasarkan SEB itu, pembelajaran mandiri di rumah dijadwalkan pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, 5 Maret 2025. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Sedangkan pembelajaran di sekolah, dijadwalkan mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025. Selain kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan, sekolah diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dijadwalkan pada 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Meski demikian, Yusuf menekankan pihaknya di Dinas Pendidikan harus berkoordinasi dulu dengan Walikota Mataram. Kebijakan pembelajaran Ramadhan harus mempertimbangkan kondisi di Mataram.

“Nanti kami akan susun surat edaran yang akan ditandatangani oleh walikota dengan mempertimbangkan kondisi dan apa yang diinginkan oleh pemerintah daerah, perlu koordinasi,” pungkas Yusuf. (ron)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO