spot_img
Jumat, Februari 7, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHProyek Pipa SPAM Mandalika Tinggalkan Masalah, Pemkab Loteng Tagih Komitmen Rekanan

Proyek Pipa SPAM Mandalika Tinggalkan Masalah, Pemkab Loteng Tagih Komitmen Rekanan

Praya (Suara NTB) – Proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Mandalika tahun 2022 di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) hingga kini masih meninggalkan persoalan berupa rusaknya sejumlah ruas jalan akibat galian saat proses jariangan pemasangan pipa dari proyek tersebut. Upaya Pemkab Loteng dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng menagih komitmen pihak rekanan untuk memperbaiki kerusakan ruas jalan tersebut tak kunjung membuahkah hasil.

Hingga kini pihak rekanan belum juga mau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek tersebut.“Kalau surat sudah beberapa kali kita layangkan. Tapi sampai sekarang ini belum ada tindakan dari pihak rekanan,” aku Kepala Dinas PUPR Loteng Lalu Rahardian kepada wartawan di kantor Bupati Loteng, Kamis, 30 Januari 2025.

Dalam kesempatan bertemua secara langsung dengan pihak rekanan juga sudah disampaikan permintaan untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak tersebut. Hal ini sesuai komitmen sebelumnya bahwa pihak rekanan akan memperbaiki jika ada ruas jalan yang rusak selama proses pengerjaan pemasangan pipa di proyek SPAM Mandalika sesuai kualifikasi kerusakannya.

Misalnya, kalau yang rusak aspal maka pihak rekanan akan melakukan pengaspalan ulang. Begitu juga kalau yang rusak rabat beton, maka akan dilakukan rabat beton ulang. Tapi kenyataan semua ruas jalan yang rusak hanya dirabat beton saja, termasuk bagian aspal jalan yang rusak. “Inilah yang kita minta tanggung jawab pihak rekanan. Menjalankan apa yang sudah menjadi komitmen dan kesepakatan awal,” sebutnya.

Bahkan pihaknya juga pernah mengajukan pendampingan  ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Loteng untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Namun belum juga membuahkan hasil. Di mana pihak rekanan belum juga memenuhi komitmennya.

Padahal dalam kesepakatan kontrak pengerjaan proyek, tanggung jawab memperbaiki fasilitas umum yang rusak dampak dari proyek tersebut juga ada tertuang jelas. “Kita masih menunggu kemauan baik pihak rekanan untuk menyelesaikan komitmen. Seperti apa langkah kita selanjutnya, nanti kita lihat,” ujar Rahardian.

Karena bagaimanapun juga yang dibangun juga fasilitas publik milik negara. Jadi sebisa mungkin persoalan-persoalan yang timbul dari proyek tersebut bisa diselesaikan sesuai kesepakatan yang sudah dibuat. (kir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO