Selong (Suara NTB) – Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kini berstatus sebagai daerah terduga terkena penyakit menular pada ternak, khususnya sapi. Sementara itu, hampir seluruh daerah di Pulau Sumbawa, kecuali Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah dikategorikan sebagai daerah tertular penyakit ternak.
Berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, ternak sapi dari daerah tertular dilarang masuk ke wilayah yang berstatus terduga, apalagi ke daerah yang masih bebas penyakit. Oleh karena itu, sapi dari seluruh daerah di Pulau Sumbawa, tidak diperbolehkan masuk ke Lotim.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lotim drh. Hultatang menjelaskan pemerintah telah menerapkan sistem pemantauan lalu lintas ternak secara ketat. Pengiriman ternak harus melalui aplikasi khusus untuk memastikan bahwa ternak yang dikirim tidak berasal dari daerah tertular.
“Aplikasi lalu lintas ternak ini digunakan untuk mengelola dan memantau pergerakan produk hewan. Di dalamnya terdapat fitur untuk pengajuan izin pemasukan dan pengeluaran produk hewan, serta sertifikasi veteriner,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hanya Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang diperbolehkan mengirim ternak ke Pulau Lombok, itupun hanya ke Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Sementara Lotim tidak boleh menerima ternak dari daerah manapun di Pulau Sumbawa.
“Kami mengikuti rilis status dari pusat. Saat ini, hanya KSB yang diperbolehkan mengirim ternak ke Lombok, tetapi bukan ke Lotim, melainkan hanya ke Loteng,” tambahnya.
Keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit menular pada ternak, seperti antraks, Septicemia Epizootica (SE), Surra, dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pemerintah berharap aturan ini dapat membantu menekan penyebaran penyakit dan melindungi peternak di wilayah yang masih berstatus terduga maupun bebas penyakit. (rus)