Dompu (Suara NTB) – Rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024 sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI akan dilaksanakan 6 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta kembali diundur. Kepastian waktu pelantikan masih dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), namun diperkirakan pada 18 – 20 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Protokol Pimpinan (Prokopim) Setda Dompu, Agus Miswara, SST saat dihubungi, Jumat, 31 Januari 2025. “Sudah bisa dipastikan bahwa waktu pelantikan diundur. Tapi waktunya masih dibahas di Kementerian Dalam Negeri,” kata Agus Miswara.
Karena belum ada kepastian waktu pelantikan, kata Agus, tahapan dan mekanisme pelantikan kepala daerah juga belum disampaikan Kementerian Dalam Negeri. Semua itu menjadi kesatuan dari waktu pelantikan yang sedang dibahas. “Kita menunggu saja kepastiannya,” terangnya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 yang merubah Perpres Nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan kepala daerah mengatur, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan di Istana Negara Jakarta pada 7 Februari 2025. Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilantik tanggal 10 Februari 2025 di ibu kota Provinsi oleh Gubernur.
Perpres ini telah disepakati untuk diubah dan pelantikan semua dipusatkan di Istana Negara Jakarta pada 6 Februari 2025 sesuai hasil kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi II DPR RI Bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada 22 Januari 2025 lalu. “Perubahan Perpres nomor 80 juga sedang dibahas di Kementerian Dalam Negeri,” katanya. (ula)