Tanjung (Suara NTB) – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), H. Djohan Sjamsu, SH., tegas mengingatkan kepada seluruh pengusaha, agar area publik (sempadan pantai) di KLU tidak dibangun oleh konstruksi permanen. Ia tak segan, bangunan yang sedang dan sudah dibangun di area publik, akan dibongkar karena sudah tidak sesuai dengan aturan tata ruang.
“InsyaAllah, kita akan bongkar. Jangan sampai jadi contoh yang jelek buat yang lain, apalagi ini pulau kecil, jadi harus ikuti aturan,” cetus Djohan saat ditanya wartawan, Jumat, 31 Januari 2025 terkait aktivitas konstruksi salah satu perusahaan di Gili Trawangan.
Dari informasi yang beredar di media sosial, salah satu bangunan permanen terlihat sedang dibangun di area sempadan pantai Gili Trawangan. Konon, titik lokasi pembangunan berada di kawasan yang dikuasai oleh PT. Wanawisata Alam Hayati (WAH). Aktivitas itu pun langsung mendapat respons protes dari publik.
Menyikapi hal tersebut, Djohan mengisyaratkan dirinya sudah mengarahkan OPD terkait untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat itu. Ia meyakinkan, Pemda Lombok Utara maupun pemerintah pusat tidak akan mengeluarkan izin bagi aktivitas konstruksi di area tata ruang milik publik. “Saya pikir itu tidak ada izinnya. Kalau dia melanggar aturan harus ditindak. Saya sudah minta OPD terkait untuk ditindaklanjuti itu,” tegasnya.
Bupati menyambung, 3 Gili merupakan pulau kecil yang menjadi primadona investasi. Pemda dalam hal ini, tidak akan mempersulit masuknya investasi ke daerah. Hanya saja, setiap pengusaha yang akan beri vestasi harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh regulasi daerah, lebih-lebih regulasi pusat.
Oleh karenanya, aktivitas di lahan PT. WAH itu, menurut dia, harus dibongkar. Perusahaan tidak akan dibiarkan begitu saja melanggar aturan kendati tujuannya adalah untuk investasi. Djohan bahkan mengisyaratkan, pembongkaran perlu dilakukan dengan “paksaan” apabila perusahaan tidak membongkar sendiri bangunannya.
Pemda sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, harus tegas dan berani pasang badan. Jika melanggar aturan, maka Pemda melalui kewenangannya, harus meluruskan setiap kekeliruan yang terjadi. “Dalam waktu dekat kita akan panggil semua pihak terkait untuk proses pembongkaran itu.”
“Jadi harus dipaksakan, karena kalau tidak dan dibiarkan seperti itu, khawatirnya pengusaha yang lain akan ikut-ikutan,” sambungnya. (ari)