Mataram (Suara NTB) – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, melarang anak memiliki akun media sosial. Anak berpotensi menjadi korban kejahatan siber. Kebijakan ini sebagai langkah maju pemerintah. Dinas Komunikasi dan Informatika khawatir sulit melakukan pengawasan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, Drs. I Nyoman Suandiasa dikonfirmasi pada, Kamis, 6 Februari 2025 membenarkan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengeluarkan kebijakan tentang larangan anak memiliki akun media sosial. Anak dinilai sebagai sosok yang rawan alias rentan kejahatan siber. Pemerintah mendorong platform media sosial untuk selektif dan mematuhi ketentuan tersebut.
Sementara itu, Kota Mataram terlebih dahulu membuat aturan larangan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Peraturan Kemendigi pararel dengan aturan Pemkot Mataram. Pemerintah berkeinginan memberikan perlindungan optimal terhadap anak-anak dari korban kejahatan. “Kebijakan pusat ini pararel dengan aturan di daerah,” jelasnya.
Di satu sisi, Nyoman menyadari tidak mudah melakukan pengawasan terhadap penggunaan gawai (medsos,red) di kalangan anak-anak. Walaupun pemerintah memiliki langkah maju, sehingga diserahkan kepada platform digital untuk membuat menu. Menu ini lanjutnya, otomatis memblokir atau tidak memberikan akses apabila pengguna belum cukup umur. “Tergantung dari platform digital mengatur di menu dashor medsos mereka,” terangnya.
Kominfo Kota Mataram memiliki ranah yang berbeda. Pihaknya memiliki tanggung jawab pembinaan kepada anak-anak diusia taman kanak-kanak dan sekolah menengah pertama.
Upaya adalah sosialisasi internet sehat dan lain sebagainya. Penegasan lainnya adalah larangan Pemkot Mataram melarang siswa membawa gawai ke sekolah. “Aturan ditegakan bahwa tidak boleh membawa hp ke sekolah di tingkat SD-SMP,” jelasnya.
Namun demikian kata dia, apapun regulasi yang dikeluarkan pemerintah tanpa dukungan dari masyarakat dan keluarga, maka akan menjadi sia-sia, sehingga orang tua juga berperan untuk bersama-sama mengawal regulasi ini, supaya bisa diterapkan dengan baik. “Pemerintah tidak bisa hari per hari dan jam per jam mengawasi anak-anak. Jadi orang tua memilki tanggungjawab untuk mengawasi. Dukungan keluarga dan stakeholder sangat berpengaruh,” demikian tutupnya. (cem)