Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa mengamankan terduga pengedar sabu berinisial N (41) warga Kecamatan Buer, saat menunggu pembeli di salah satu toko di jalan lintas Alas, Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 wita.
“Pelaku saat kita amankan sedang menunggu pembeli di jalan lintas Tano- Sumbawa tepatnya di desa Telaga Baru, Kecamatan Alas, ” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin kepada wartawan, Sabtu, 8 Februari 2025.
Dikatakan Tamrin, pnangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resa karena pelaku kerap menjual dan mengedarkan sabu di wilayah Alas. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan langsung melakukan penangkapan.
“Jadi, saat kita tangkap N diduga hendak melakukan transaksi narkotika dengan seseorang di di pinggir jalan,” ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan total berat bruto 10,57 gram. Sabu tersebut disimpan dalam dompet hitam di saku celana sebelah kanan.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu bendel klip obat kosong, satu buah korek gas, satu buah sekop, satu buah sumbu, satu unit ponsel merek Vivo, serta robekan plastik warna hitam,” ucapnya.
Setelah pelaku ditangkap, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar homestay di Alas. Kamar tersebut diduga digunakan oleh terduga pelaku untuk menginap namun tidak ditemukan barang bukti.
“N ini merupakan salah satu sebagai pengedar narkoba yang sering beraksi di Kecamatan Alas dan kasusnya masih terus kita kembangkan,” tambahnya.
Tamrin menjamin, Polres Sumbawa terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di setempat. Dirinya turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Personel kita sangat terbatas, sehingga kami berharap masyarakat bisa lebih berperan dalam memberikan informasi sehingga kasus narkoba di Sumbawa bisa ditekan, ” tukasnya. (ils)