spot_img
Minggu, Maret 23, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEBesaran Bipih Embarkasi Lombok Rp56,7 Juta

Besaran Bipih Embarkasi Lombok Rp56,7 Juta

Mataram (Suara NTB) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB telah mengumumkan bahwa seluruh Calon Jemaah Haji (CJH) Embarkasi Lombok sejak tanggal 14 Februari 2025 sudah mulai bisa melakukan peluhasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Pelunasan ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Keppres yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 tersebut mengatur besaran biaya perjalanan haji berdasarkan embarkasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menegaskan bahwa calon jemaah haji reguler sudah dapat melakukan pelunasan Bipih mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

“Calon Jemaah Haji sudah bisa melakukan pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari sampai dengan 14 Maret 2025,” ujar Zamroni kepada wartawan akhir pekan kemarin.

Jika melihat Keppres tersebut, masing-masing embarkasi memiliki angka Bipih yang berbeda-beda. Khusus untuk Embarkasi Lombok, angka Bipih sebesar Rp56.764.801. Biaya tersebut mencakup penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) berbeda, di mana untuk Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309. Biaya ini mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, Mina, serta berbagai layanan lainnya.

Dalam keterangan resmi di laman kemenag.go.id, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” sebut Muhammad Zain.

Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria yaitu jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan berstatus aktif, berusia paling rendah 18 tahun serta elum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

Kreteria kedua yaitu Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dan terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.(ris)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO