Mataram (Suara NTB) – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak berjalan efektif. Ruang rokok yang dibangun terkesan mubazir.
Pantauan Suara NTB, ruang merokok yang disiapkan oleh Pemkot Mataram, justru beralih fungsi untuk penyimpanan barang. Sebelumnya, ruang itu digunakan bagi pegawai maupun tamu yang berkunjung di Kantor Walikota Mataram.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi dikonfirmasi pada, Senin, 17 Februari 2025 mengaku, belum mengetahui secara detail tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok. Ia akan mencoba mempelajari lebih mendalam. Akan tetapi, jika harus direvisi maka dipersilakan untuk diubah aturan disesuaikan dengan kondisi saat ini.. “Saya belum mengetahui secara lebih dalam, tetapi coba saya pelajari dulu,” katanya.
Berdasarkan data jumlah perokok aktif di Indonesia 70 juta jiwa dengan prevalensi perokok anak usia 10-18 mencapai 7,4 persen. Ia menambahkan, mengikuti aturan yang terbaru dan siap untuk merevisi.
Di satu sisi, pasal 3 Perda KTR Kota Mataram bahwa pengaturan kawasan tanpa rokok bertujuan yakni, pertama, memberikan perlindungan yang efektif terhadap paparan asap rokok orang lain. Kedua, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Ketiga,untuk mencegah perokok pemula. Keempat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung. Terakhir, meningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang KTR bukan kewenangan dari Dinas Kesehatan. Pihaknya hanya fokus pada edukasi dan sosialisasi tentang bahaya rokok. Namun demikian, khusus di fasilitas kesehatan dijamin tidak ada yang boleh merokok. “Kalau Perda KTR bukan di kami tempatnya,” kilahnya.
Emirald mempersilahkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mendorong merevisi regulasi tersebut. Perubahan regulasi akan menjadi kewenangan dari pemerintah daerah.
Untuk jumlah penderita penyakit yang disebabkan asap rokok belum bisa dipastikan, karena penyebab penyakit tidak tunggal. “Kalau pasien datang dengan keluhan pernafasan setelah ditelusuri dan analisa faktor penyebabnya adalah perokok aktif mungkin lebih jelas. Secara teori asap rokok dua-tiga hari menetap di paru-paru,” ujarnya.
Adapun lokasi yang dilarang merokok pada Pasal 4 KTR meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan,tempat proses belajar mengajar,tempat bermain anak-anak,tempat ibadah angkutan umum,tempat kerja,dan tempat umum. (cem)