Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus berharap pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah timur Sumbawa bisa terealisasi di tahun 2025 karena hingga saat ini di wilayah tersebut belum memiliki TPA.
“Jadi, untuk TPA di wilayah timur sudah kita siapkan lahan seluas 5 hektare yang kita tunggu tinggal proses perizinannya dan kami berharap bisa terealisasi di awal tahuj 2025,” kata Kabid Kabid Pengolahan Sampah dan limbah B3 Abdul Malik, Selasa, 18 Februari 2025.
Malik melanjutkan, untuk pembangunan TPA di wilayah timur lahannya sudah ada 5 hektare dengan status pinjam pakai. Bahkan dari segi lokasi dan tata letak sangat mumpuni untuk dilakukan pembangunan TPA di lokasi tersebut.
“Kalau dari segi lokasi sudah kita tinjau dan sangat memungkinkan untuk dilakukan pembangunan TPA tinggal menunggu rampungnya proses persyaratan,” sebutnya.
Diakuinya, kebutuhan untuk menambah TPA di Sumbawa dianggap cukup mendesak dilakukan karena kondisi TPA Raberas diprediksi mampu bertahan sekitar 2 tahun 5 bulan. Terkait rencana tersebut pihaknya sudah disuarakan ke Pemerintah tinggal menunggu informasi lebih lanjut.
“Kami terus turun melakukan pengecekan lokasi TPA zona timur tersebut, sehingga kita bisa melakukan pemetaan ketika TPA Raberas mengalami over load,” ucapnya.
Selain TPA di wilayah timur, pihaknya juga akan mengupayakan pembangunan TPA di zona Barat yakni memaksimalkan keberadaan TPA Lekong dan wilayah Selatan. Jika tiga zona tersebut memiliki TPA, maka pihaknya optimis bisa meraih penghargaan trophy Adipura di masa akan datang.
“Iya, kalau bangun baru sih butuh anggaran besar sekitar Rp30 miliar, sekelas tempat pembuangan sampah butuh biaya Rp19 miliar dan kami berharap bisa segera terealisasi,” jelasnya.
Seraya berharap, kebutuhan pembiayaan untuk penambahan TPA baru bisa terealisasi. Sehingga penanganan sampah yang akan dilakukan nantinya bisa lebih maksimal. “Kami berharap rencana tersebut bisa terealisasi, sehingga penanganan sampah yang kita lakukan bisa lebih maksimal,” tukasnya. (ils)